Virus Corona

PPKM Mikro Sia-sia? Ahli Takutkan Masalah yang Membesar soal Covid-19, 'Tak Belajar dari Pengalaman'

Kata ahli, harusnya pihak berkepentingan belajar dari pengalaman setahun yang lalu soal penanganan pandemi virus Corona.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
Freepik
ILUSTRASI Berita tentang PPKM Mikro guna tangani pandemi Covid-19. Tak efektif? 

6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.

7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Hanya Pakai 3 Zona dalam PPKM Mikro, Pemkot Surabaya: Zonasi Persebaran Lebih Ketat dari Ketentuan

Aturan di kantor, rumah makan, dan tempat ibadah

Terdapat beberapa perbedaan antara PPKM mikro dan PPKM Jawa-Bali sebelumnya, yang telah terlaksana dua pekan.

Pada PPKM mikro yang akan digelar mulai hari ini, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00.

Sementara itu, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.

PPKM Skala Mikro di Jawa Timur, Ada 210 Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19 Tingkat RT

Posko penanganan Covid-19

Semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah.

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya:

  • Ketua RT
  • Kepala desa
  • Babinsa
  • Bhabinkamtibmas
  • Satpol PP
  • PKK Dasawisma
  • Karang Taruna
  • Tokoh masyarakat
  • Relawan dan lainnya

Posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved