Berita Gresik

Aksi Camat di Gresik Tega Khianati Warganya, Diduga Korupsi hingga Rp 1 Miliar Anggaran Dana Rakyat

Seorang Camat Duduksampean Kabupaten Gresik tega melakukan korupsi anggaran dana sebesar Rp 1 miliar.

Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
ilustrasi uang seratus ribu rupiah 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tersangka Camat Duduksampean Suropadi atas dugaan korupsi anggaran dana sebesar Rp 1 miliar, Kamis (11/2/2021).

Rencananya, Kejaksaan Negeri Gresik akan memanggil Camat Duduksampean itu pada pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan, Camat Duduksampean telah ditetapkan tersangka.

Pulang Beli Ayam Aduan, Erfan Kaget Diberhentikan Polisi, 1 Kesalahan Penting Berbuah Sanksi Sosial

Satu Keluarga Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas di Lokasi, Ibu Sempat Terjebak di Dalam Mobil

Pelajar SMA Bahagiakan Pacar dari Uang Haram, Uang Jualan Narkoba Dihabiskan Kencan Bareng Kekasih

Dymas Adji Wibowo menuturkan, Camat Duduksampeanakan dipanggil sebagai tersangka pada Senin, pekan depan.

"Panggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan kepada tersangka pada Senin, pekan depan. Pemanggilan pertama sebagai tersangka," kata Dymas.

Dari penetapan tersangka dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik membidik anggaran yang diduga dikorupsi pada tahun 2017 sampai 2019.

Pada Rabu (10/2/2021), Camat Duduksampean dipanggil sebagai saksi.

Namun, tersangka mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan tidak jelas.

"Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1 miliar lebih dari anggaran tahun 2017 sampai 2019," kata Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata. (ugy/Sugiyono).

Camat Duduksampeyan Suropadi meninggalkan kantor Kejari Gresik usai dimintai keterangan oleh penyidik, Kamis (16/1/2020).
Camat Duduksampeyan Suropadi meninggalkan kantor Kejari Gresik usai dimintai keterangan oleh penyidik, Kamis (16/1/2020). (TRIBUNMADURA.COM/SUGIONO)

Meski Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, Kepala Desa di Tulungagung ini Tak Dicopot dari Jabatan

Lulusan SD Disetubuhi Pria Beristri Berkali-Kali, Dijual ke Pelanggan hingga Hamil di Luar Nikah

Perangkat Desa Kedapatan Nyabu

Oknum perangkat desa di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, diringkus polisi.

Perangkat desa berinisial AY (29) itu ditangkap akibat kasus narkotika jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, tersangka ditangkap di dapur rumah miliknya.

"Tersangka ini ditangkap pada Minggu tanggal 24 Januari 2021 sekira pukul 14.30 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Kamis (28/1/2021).

Dari tangan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket atu kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,61 gram.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved