Berita Viral
Jeritan Lantang Suniah Diterkam Buaya saat Cari Kerang, 'Nelayan Tarik Menarik', Ending Bak Mukjizat
Warga bernama Suniah (52) tersebut diterkam buaya saat tengah mencari kerang untuk dimasak di muara sungai yang tidak jauh dari rumahnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Aqwamit Torik
Ade manambahkan, membunuh satwa dilindungi negara bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1990.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
• Pasangan Pelajar SMP Nyelonong Masuk Gubuk Tengah Sawah, Warga Curiga, Saat Digerebek ada Kondom
• BERITA MADURA TERPOPULER: Video Buaya Makan Manusia hingga Warga Bangkalan Ancam Tutup Perumahan
• Buaya Putih Berkeliaran dan Teror Warga di Sungai Brantas Kota Kediri, BPBD Beri Umpan Ayam Segar
(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Acep Nazmudin/Perdana Putra)