Berita Malang
Satops Patnal Korwil Malang Gerak Cepat Lakukan Razia, HP Hingga Senjata Tajam Ditemukan dalam Lapas
Satops Patnal Korwil Malang melaksanakan razia di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang atau Lapas Lowokwaru.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Kukuh Kurniawan l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Korwil Malang langsung bergerak cepat setelah dikukuhkan Kanwil Kemenkumham Jatim Kamis (11/2/2021).
Satops Patnal Korwil Malang melaksanakan razia di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang atau Lapas Lowokwaru, Kamis (11/2/2021) malam.
Mereka menemukan banyak barang dari kamar para WBP. Mulai benda tajam, HP, korek gas, kabel, hingga sound effect gitar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono mengatakan razia itu merupakan tindak lanjut setelah pengkukuhan.
Baca juga: Tahun Baru Imlek 2021, Intip Ramalan Shio 12 Februari 2021: Shio Monyet dan Shio Kambing Beruntung
Baca juga: 5 Shio yang Diprediksi Bakal Dihantam Badai Hoki Melimpah di Tahun Kerbau 2021, Kamu Termasuk?
Baca juga: Marak Penipuan Catut Nama Puluhan Kades di Kabupaten Kediri, Minta Pulsa Sampai Uang dari Warga
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 12 Februari 2021, Aries Makan Malam Romantis, Ikatan Cinta Taurus Membaik
Penggeledahan melibatkan 12 satuan kerja (satker) dengan 150 personel.
Penggeledahan masing-masing kamar melibatkan 11 satker dari korwil Malang dan 1 satker dari kantor wilayah.
"Jadi malam ini kami melakukan kegiatan razia dan penggeledahan, di setiap blok - blok hunian warga binaan Lapas Kelas 1 Malang. Dan pada kegiatan malam ini, kami melibatkan sebanyak 150 personel dari 12 Satuan Kerja (Satker), yaitu 11 Satker dari Korwil Malang ditambah dari Kantor Wilayah," ujarnya kepada TribunMadura.com.
Ia menjelaskan usai dilakukan penggeledahan selama 2,5 jam, pihaknya menemukan cukup banyak barang terlarang dimiliki oleh warga binaan.
Barang terlarang itu antara lain seperti HP, kabel, senjata tajam, dan gas portable.
"Dengan perincian, untuk HP sebanyak 11 buah, senjata tajam 12 buah, sendok 8 buah, gunting 2 buah, korek api 26 buah, kabel dan stop kontak 5 buah, gas portable 6 buah, music box 1 buah, charger 4 buah, dan obeng 1 buah," bebernya.
Selain melaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan, pihaknya juga melakukan tes urin kepada pegawai dan warga binaan Lapas Kelas 1 Malang.
"Ada 50 orang, yang terdiri dari 25 warga binaan dan 25 pegawai Lapas Kelas I Malang yang kami lakukan tes urin. Dan hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan barang - barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan itu, dapat masuk ke dalam lapas dengan cara diselundupkan.
"Beberapa hal yang kami ketahui, barang terlarang itu diselundupkan melalui pengunjung atau dengan cara lainnya. Dan memang banyak modus yang digunakan untuk menyelundupkan barang - barang terlarang. Tetapi alhamdulillah teman - teman saat melaksanakan penggeledahan di P2U sangat teliti sekali, sehingga usaha menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas dapat terus digagalkan," jelasnya.