Berita Sumenep

Achmad Fauzi Respons soal Keputusan Penundaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih hasil Pilkada Sumenep 2020 semula akan digelar pada Rabu (17/2/2021).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Achmad Fauzi - Dewi Khalifah di Pilkada Sumenep 2020. 

"Itu jadi keputusan rapat bersama Ditjen Otoda kemarin," sambung dia.

Namun sempat tersiar kabar bahwa pelantikan akan ditunda para 26 Februari mendatang. Tapi Jempin belum berani membenarkan.

Jempin menyebutkan bahwa Kemendagri tidak menyebut alasan penundaan pelantikan.

Namun dalam rapat tersebut hanya disampaikan terkait format pelantikan. Bahwa karena alasan pandemi covid-19, pelantikan bisa melalui virtual.

Lebih lanjut, sebagaimana diketahui bahwa pelantikan tanggal 17 Februari 2021 sejatinya dilakukan sesuai dengan masa jabatan 17 kepala daerah yang berakhir.

Ke-17 daerah itu yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Kediri, Situbondo, Kota Pasuruan, Malang, Jember, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Sumenep, Mojokerto, Kota dan Kabupaten Blitar, dan Banyuwangi.

Akan tetapi, karena alasan hukum dan sengketa pilkada, tiga daerah dipastikan mundur yaitu Kota Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi.

Hingga hari ini, proses hasil pilkada serentak tiga daerah itu masih gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Namun karena ada instruksi dari Kemendagri maka yang ditunda bukan hanya tiga dawrah itu melainkan 17 daerah tersebut di atas.

"Akibat penundaan ini, maka posisi kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatannya, dipastikan kosong," kata dia.

"Jabatan itu akan diisi pelaksana harian (Plh) oleh sekkab atau sekkota setempat. Termasuk sekkota atau sekkab yang ditempati pelaksana tugas (Plt)," pungkas Jempin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved