Berita Sumenep

Achmad Fauzi Respons soal Keputusan Penundaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih hasil Pilkada Sumenep 2020 semula akan digelar pada Rabu (17/2/2021).

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Achmad Fauzi - Dewi Khalifah di Pilkada Sumenep 2020. 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih, Achmad Fauzi - Dewi Khalifah, dipastikan ditunda.

Rencana awal, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih hasil Pilkada Sumenep 2020 digelar pada Rabu (17/2/2021).

Pelantikan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih bersamaan dengan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, yakni Abuya Busyro Karim - Achmad Fauzi.

Baca juga: Sumber Uang Warga Satu Desa di Tuban Buat Beli Ratusan Mobil Baru Terungkap, Bak Dapat Harta Karun

Baca juga: BREAKING NEWS - Kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Didemo Mahasiswanya

Baca juga: Hari Kedua Pencarian 3 Korban KM Berhasil II Tenggelam di Sumenep, KN SAR Antasena Turut Diterjunkan

Penetapan Achmad Fauzi Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih, Jumat (22/1/2021) malam.
Penetapan Achmad Fauzi Dewi Khalifah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih, Jumat (22/1/2021) malam. (TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA)

Bupati Sumenep terpilih, Achmad Fauzi mengatakan, penundaan pelantikan ini sesuai keluarnya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 120/738/OTDA, perihal penugasan pelaksana harian (Plh) Kepala Daerah yang tertanggal 3 Februari 2021.

Surat Kemendagri ini tertandatangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjend) Otonomi Daerah Drs Akmal Malik, M.Si.

Dalam surat tersebut, kata Achmad Fauzi, Mendagri meminta Gubernur menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten atau Kota sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Wali Kota untuk mengisi kekosongan sampai pelantikan Bupati dan Wabup terpilih dilakukan.

"Ini bagi daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021," kata Achmad Fauzi, Selasa (16/2/2021).

Penunjukan Sekda sebagai Plh itu, lanjutnya, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang perubahanan atas PP nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah tertuang dalam pasal 131 ayat 4.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, jika terjadi kekosongan, maka sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

"Ya diundur pelantikan," katanya.

Baca juga: Teriakan Minta Tolong dari Dalam Rumah Mewah Kagetkan Warga, Pemilik Nyaris Terpanggang di Rumahnya

Baca juga: Orkes Dangdut Resepsi Pernikahan Warga Bangkalan Dibubarkan, Penyelenggara Ngaku Kantongi Izin

Kata Pemprov Jatim

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jatim, Jempin Marbun memastikan, penundaan itu menjadi keputusan rapat bersama Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam rapat itu diputuskan, pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada akhir Februari 2021 mendatang.

"Untuk tanggal pastinya belum tahu, yang jelas ditunda hingga akhir Februari," kata Jempin Marbun pada Surya ( grup TribunMadura.com ), Senin (15/2/2021).

"Itu jadi keputusan rapat bersama Ditjen Otoda kemarin," sambung dia.

Namun sempat tersiar kabar bahwa pelantikan akan ditunda para 26 Februari mendatang. Tapi Jempin belum berani membenarkan.

Jempin menyebutkan bahwa Kemendagri tidak menyebut alasan penundaan pelantikan.

Namun dalam rapat tersebut hanya disampaikan terkait format pelantikan. Bahwa karena alasan pandemi covid-19, pelantikan bisa melalui virtual.

Lebih lanjut, sebagaimana diketahui bahwa pelantikan tanggal 17 Februari 2021 sejatinya dilakukan sesuai dengan masa jabatan 17 kepala daerah yang berakhir.

Ke-17 daerah itu yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Kediri, Situbondo, Kota Pasuruan, Malang, Jember, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek, Sumenep, Mojokerto, Kota dan Kabupaten Blitar, dan Banyuwangi.

Akan tetapi, karena alasan hukum dan sengketa pilkada, tiga daerah dipastikan mundur yaitu Kota Surabaya, Lamongan, dan Banyuwangi.

Hingga hari ini, proses hasil pilkada serentak tiga daerah itu masih gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Namun karena ada instruksi dari Kemendagri maka yang ditunda bukan hanya tiga dawrah itu melainkan 17 daerah tersebut di atas.

"Akibat penundaan ini, maka posisi kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatannya, dipastikan kosong," kata dia.

"Jabatan itu akan diisi pelaksana harian (Plh) oleh sekkab atau sekkota setempat. Termasuk sekkota atau sekkab yang ditempati pelaksana tugas (Plt)," pungkas Jempin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved