Berita Sumenep
Motor Hasil Curian Disimpan di Parkiran RSUD Dr H Moh Anwar, Ini Penjelasan Keluarga Istri Tersangka
Motor hasil curian bermerek Honda Vario sebelumnya diparkir di parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep. Ini respon keluarga istri tersangka.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus pencurian sepeda motor diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kota Sumenep, Madura, Minggu (7/2/2021).
Motor hasil curian bermerek Honda Vario nomor polisi M 5379 TM sebelumnya diparkir di parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep.
Polisi sempat memberikan pernyataan bahwa motor hasil curian itu disimpan untuk menyelesaikan masalah utang yang meililit keluarganya.
Pernyataan itu pun dibantah oleh pihak keluarga istri tersangka di Kabupaten Sumenep.
Pihak keluarga almarhum istri dari tersangka Fauzan Adhima (32) menyampaikan klarifikasi.
Ia merasa kaget jika hasil curian sepeda motor Honda Vario 125 Nopol M 5379 TM warna hitam milik korban Wadut (45) untuk pengobatan istrinya selama masih hidup.
"Saya merasa kaget beban utang untuk pengobatan istri, itu bohong, itu bohong," kata Mohammad Fahmi, kakak kandung dari almarhum istri tersangka Fauzan Adhima pada TribunMadura.com, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: Polres Kediri Kota Ungkap Pupuk Cair Oplosan, 11 Orang Diamankan, Omzet Bulanannya hingga 40 Juta
Baca juga: 16.400 Vaksin Tahap Dua Sudah Tiba di Kabupaten Tulungagung, Didistribusikan Mulai Hari Ini
Baca juga: Warga Curiga Pintu Rumah Tetangganya Tertutup Selama Dua Hari, Ternyata Ada Pria Ponorogo Meninggal
Baca juga: Kabupaten Sumenep Dikejar Target PAD Sektor Wisata, Disparbudpora Ancang-ancang Buka Objek Wisata
Tersangka Fauzan Adhima (32) warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi akibat mencuri sepeda motor Honda Vario 125 Nopol M 5379 TM warna hitam, yang disembunyikan di parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep, Minggu (7/2/2021).
"Adik saya itu (almarhum istri tersangka Fauzan Adhima) meninggal bulan Desember 2020 lalu, keluarga kami kaget dikira nunggu hasil pencurian dari Azam (tersangka)," tuturnya.
Mohammah Fahmi mengaku, mewakili dari keluarganya tidak terima dengan pernyataan pengakuan dari tersangka pada polisi dengan menyebut hasil curian untuk utang pengobatan almarhum adiknya.
"Pihak keluarga kami tidak terima dengan seperti ini," tegasnya.
Pria bekaos warna putih lengan pendek ini mengakui, selama hidup berkeluarga bersama adiknya memang memiliki hutang. Namun, hutang itu hanya hutang diri tersangka untuk berjudi.
"Iya hutang dia (Fauzan Adhima) sendiri, dari dia hasil berjudi. Kita keluarga tidak tahu apa-apa," katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep menangkap seorang pria Fauzan Adhima (32) warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Fauzan Adhima ditangkap akibat mencuri sepeda motor Honda Vario 125 Nopol M 5379 TM warna hitam, yang disembunyikan di parkiran RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep, Minggu (7/2/2021).
Tersangka Fauzan Adhima mengaku, terpaksa mencuri sepeda motor milik korban Wadut (45) karena terlilit utang keluarganya.
"Pelaku terbebani utang sang istri akibat pengobatan," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Selasa (9/2/2021).
"Istrinya meninggal dunia akibat menderita penyakit kanker ginjal dua bulan yang lalu," sambung dia.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pencuri sepeda motor yang disimpan di tempat parkiran RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep, Madura Jawa Timur.
Tersangka curanmor ini diketahui bernama Fauzan Adhima (32) salah satu warga di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, ditangkap Minggu (7/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Hasil curian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 No.POl.: M 5379 TM ini disembunyikan di tempat parkiran RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep Jalan Raya Dr. Cipto Kota Sumenep.
AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dan sepeda motor Honda Vario 125 No.POl.: M 5379 TM itu milik korban.
Korban bernama Wadut (45) warga Des Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Tersangka Fauzan Adhim melakukan aksinya di halaman rumah Syaiful Arifin, asal di Perum Graha Arya Wiraraja Jalam Adi Poday Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
"Tersangka (Fauzan Adhim) ditangkap oleh kanit Reskrim Polres Sumenep di tempat kejadian halaman rumah milik korban Syaiful Arifin," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (8/2/2021).
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Vario No.Pol. : M 5379 TM warna hitam.
Selain itu, juga satu unit sepeda motor yamaha Mio J No. Pol.: M 5660 WD warna hitam.
Akibat perbuatannya, mantan kapolsek kota Sumenep ini mengatakan jika tersangka dikenakan pengetrapan pasal 362 KUH Pidana.
Baca juga: PENUH HOKI 7 Shio Hari Ini Selasa 23 Februari 2021: Ayam Bahagia, Tikus Naik Gaji, Cek Peruntunganmu
Baca juga: 5 Shio Bernasib Apes Kurang Beruntung Selasa 23 Februari 2021: Ular Pesimistis, Monyet Menyerah
Baca juga: Ending Cerita Cinta Terlarang Nissa Sabyan dan Ayus, Denny Darko: 100 Nissa Tak Sebanding Istri
Baca juga: Isu Perselingkuhan Nissa Sabyan dan Ayus Disebut Hoaks, Yopa KDI: Dia Pernah Cerita Tentang Pacarnya