Berita Sampang
Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Anggota LSM di Sampang Diringkus saat Ngobrol dengan Korban di Cafe
Polres Sampang Madura Jawa Timur berhasil menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam kasus pemerasan terhadap pemborong proyek.
Reporter: Hanggara Pratama l Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang Madura Jawa Timur berhasil menangkap dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam kasus pemerasan terhadap pemborong proyek, Rabu (23/2/2021) pukul 22.00 WIB.
Dua LSM yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu ditangkap di salah satu cafe Jalan Makbole, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang dengan Barang Bukti (BB) sejumlah uang sebesar Rp. 19.400.000.
Kedua tersangka yakni Riski (42) warga Desa Aeng Sareh, Kota Sampang, dan Amir Hamzah (38) warga Jalan Pahlawan, Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menceritakan, bahwa penangkapan tersangka Amir Hamzah dan Rizki saat keduanya mengajak korban untuk komunikasi di Cafe Kenkaro.
Baca juga: Kabupaten Sumenep Terima 1.760 Vial Vaksin Covid-19, Vaksinasi Tahap 2 Segera Digelar
Baca juga: Gelar Sidang Paripurna, Ketua Fraksi Gabungan DPRD Sumenep Akis Jasuli Sambut Baik Empat Raperda
Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Janda di Sampang Belum Ada Titik Terang, Polisi Kesulitan Lacak Pelaku
Baca juga: Polres Sumenep Tangkap Pencuri Motor Vario Asal Pasongsongan, Pelaku Ngaku Beraksi Bersama Saudara
Korban, Hasbi (39) asal Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Sampang, tidak dapat memenuhi permintaan uang senilai, Rp. 100 juta.
Kedua tersangka meminta uang tersebut atas temuan pada proyek Pokmas saluran air tahun 2019.
"Berhubung korban tidak memiliki uang dengan nominal yang diminta oleh tersangka hingga merasa takut, akhirnya korban memenuhi ajakan itu dengan mengajak anggota Polres Sampang ke cafe," ujarnya.
Setelah bertemu di Cafe Kenkaro, korban menawar permintaan dari tersangka yang semula Rp. 100 juta menjadi Rp. 40 juta dan kedua tersangka menyepakatinya.
Namun, korban tidak langsung membayar secara sepenuhnya, melainkan mencicil dengan nominal pembayaran pertama sebesar Rp. 19.400.000.
Sedangkan sisanya akan dibayar keesokan harinya, jika tidak kedua tersangka akan melaporkannya ke pihak yang berwenang.
"Melihat tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban, anggota langsung mengamankan tersangka bersama brang buktinya," tutur AKP Riki Donaire Piliang.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan seperti, uang tunai Rp. 19.400.000, empat buah kartu LSM milik Riski (tersangka), dan satu kartu LSM milik Amir Hamzah (tersangka), dan barang bukti lainnya.
"Untuk modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah mencari keuntungan pribadi," pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Dapat Bantuan 600 Bibit Pohon Ketapang Kencana, Akan Ditanam di Lingkungan Sekolah
Baca juga: Ingin Rezeki Lancar, Berkah Berlimpah, Yuk Amalkan Doa Ini Setelah Shalat dan Hendak Berangkat Kerja
Baca juga: Niat dan Doa Setelah Sholat Dhuha yang Sempurnakan Salat Wajib, Lengkap Tulisan Latin dan Terjemahan
Baca juga: Ayus Sering Pesan Connecting Room Saat manggung Bareng Nissa Sabyan, Eks Sabyan: Menurut Saya Hoax
Hanggara Pratama
Elma Gloria Stevani
Lembaga Swadaya Masyarakat
kasus pemerasan
kasus pemerasan terhadap pemborong proyek
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
Polres Sampang
Madura
Jawa Timur
berita madura hari ini
berita Sampang terkini
cafe
Anggota LSM di Sampang Terancam Dihukum 9 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Pemerasan Pemborong Proyek |
![]() |
---|
Ratusan Ribu Anak di Sampang Belum Punya KIA, Dispendukcapil Targetkan Tahun Ini Cetak 20 Ribu Kartu |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pembunuhan Janda di Sampang Belum Ada Titik Terang, Polisi Kesulitan Lacak Pelaku |
![]() |
---|
Kakek Puadin yang Tinggal di Gubuk Reyot Bersama Sapi Akhirnya Mendapat Bantuan dari Polres Sampang |
![]() |
---|
Program Desa Pintar di Sampang Tidak Berjalan Optimal, DPMD Sampang Janji Bertindak Tegas ke Rekanat |
![]() |
---|