Ibu Jadi TKW, Gadis Kecil Tewas seusai Diperkosa, Jenazah Telanjur Dimakamkan, Siap Dibongkar: Robek
Jenazah si gadis kecil sudah dimakamkan, tapi keluarga siap membongkar makam jika polisi membutuhkannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM - Pilu nasib gadis kecil tewas seusai diperkosa.
Gadis kecil itu adalah AU, yang berusia 10 tahun.
Jenazah si gadis kecil sudah dimakamkan, tapi keluarga siap membongkar makam jika polisi membutuhkannya.

Dilansir TribunMadura.com dari Kompas.com, AU selama ini tinggal bersama neneknya di Kelurahan Dara, Kota Bima.
AU sendiri telah lama ditinggal ibunya yang kini sudah menjadi TKW di Malaysia.
Pada Rabu (24/2/2021), AU meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas.

Bocah perempuan ini diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku yang tak dikenal.
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengungkapkan, bocah malang itu sebelumnya sempat dilarikan ke Puskesmas Paruga karena mengeluh sakit demam dan muntah darah.
Nahasnya, gadis itu dinyatakan meninggal setelah dua jam mendapat perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, petugas medis menemukan adanya dugaan kekerasan seksual dari fisik korban.
"Korban meninggal diduga akibat kekerasan seksual. Keterangan dari dokter yang menangani, selain mengalami demam, terdapat robekan pada selaput dara dan vagina, serta lubang anus dalam keadaan lebam," ungkap Iptu Ridwan,
Baca juga: Ditinggal Ibu Mengambil Nasi ke Dapur, Bayi Leli pun Hilang, Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Selokan
Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung turun melakukan identifikasi.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.
Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan ke Polres Bima Kota.
Mereka meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kasus tersebut sedang ditangani. Pihak keluarga juga bersedia untuk membongkar kembali makam korban apabila diperlukan untuk diautopsi," ujar Iptu Ridwan.
Mencabuli Korban Pemerkosaan, Petugas Perlindungan Anak Dihukum Kebiri
Dian Ansori, petugas perlindungan anak di Lampung Timur, divonis kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.
Dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (9/2/2021), Dian Ansori dinyatakan terbukti mencabuli anak berusia 13 tahun.
Adapun korban tersebut sebelumnya adalah korban pemerkosaan yang sedang didampingi oleh Ansori.
“Menjatuhkan berupa tindakan kebiri kimia terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” kata ketua majelis hakim Etik Purwaningsih saat membacakan vonis dalam sidang putusan, Selasa.
Baca juga: Cicak Berkepala 2 dan Punya 5 Kaki di Ponorogo Dijual Agus Priwandoko dengan Harga yang Fantastis
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana pokok kepada petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu. Terdakwa Dian Ansori dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Etik.
Selain pidana penjara selama 20 tahun dan kebiri kimia, terdakwa Dian Ansori juga dijatuhi hukuman membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta.
Hukuman restitusi ini wajib dibayar dalam waktu 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar restitusi, keluarga atau ahli waris memberitahukan PN Sukadana, dan akan diberikan surat peringatan. Apabila dalam 14 hari tidak dibayar, harta terdakwa disita untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti kurungan 3 bulan," kata Etik.
Baca juga: Fasilitas Wisata Pantai Lon Malang Rusak Diterjang Ombak Tinggi, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Sementara itu, saat dihubungi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut pada Kejari Lampung Timur.
“Tuntutan sebelumnya adalah 15 tahun penjara,” kata Andrie.
Andrie menambahkan, untuk eksekusi dari vonis tersebut, pihaknya menunggu hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kepergok Konsumsi Sabu di Rumah Orang Lain, Warga Desa Kebundadap Diringkus Polsek Saronggi Sumenep
Baca juga: Janggal Pose Fadel Islami dan Putri Sambungnya Bak Pacaran, Nasib Muzdalifah Disorot: Jalan Berdua
Baca juga: MIRIS! Tetangga Sebut Orangtua Nissa Sabyan Malu untuk Keluar Rumah: Dia Tidak Sayang Orangtuanya
Baca juga: TERKUAK Warga Desa Padike Sumenep yang Tewas di Dalam Sumur Tua Diduga Gangguan Jiwa Sejak Kecil
(TribunMadura.com/Ani Susanti - Kompas.com/Syarifudin/Tri Purna Jaya)