Berita Lumajang

Berbuat Dosa di Masjid, Mantan Napi di Lumajang Ditangkap Polisi Sesaat Setelah Bebas dari Penjara

Mantan narapidana Lapas Lumajang kembali ditangkap polisi setelah baru saja bebas dari penjara.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AFP
Ilustrasi - napi kembali dipenjara karena berbuat dosa di masjid 

Reporter: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Mantan narapidana Lapas Lumajang, MB tidak bisa berlama-lama menghirup udara bebas.

Setelah dibebaskan dari penjara pada Kamis (25/2/2021), ia kembali ditangkap anggota Polsek Lumajang Kota.

Polisi menangkapnya bukan tanpa alasan.

Baca juga: Jadi Tontonan Pribadi, Pemuda Jember Dibayar Kakek Agar Setubuhi Cucunya, Orangtua Lapor Polisi

Baca juga: Pemilik Tambang Galian C di Sampang Harus Kantongi 5 Izin Usaha, Ini Dampaknya Jika Melanggar

Baca juga: BREAKING NEWS - Tim Densus 88 Gerebek Rumah di Surabaya yang Ditempati Terduga Teroris

Mantan maling motor ini kembali diringkus polisi lantaran diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor, yang belum terungkap.

"Jadi ketika MB ini ditahan kami dalami ternyata ada kasus di TKP lain," kata Paur subag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta, Jumat (26/2/2021).

"Jadi setelah bebas dia kembali kami amankan," sambung dia.

Shinta menjelaskan, MB mencuri sepeda motor pada setahun silam. Tepatnya pada 25 Februari 2020.

Saat itu, MB melakukan aksinya di tempat parkir Masjid Sabilil Mukhlisin, Desa Bayeman, Kecamatan Lumajang.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sampang Diduga Terlibat Kebocoran Pupuk Subsidi, Dicecar Penyidik 20 Pertanyaan

Baca juga: Bupati Pamekasan Bersama Gubernur Cek Longsor di Pamekasan, Berikan Bantuan ke Pondok dan Korban

Warga Dusun Wonokerto itu mencuri sepeda motor menggunakan modus datang ke masjid.

Di sana, ia berpura-pura sebagai jemaah yang akan melaksanakan salat.

Saat para jemaah lain lengah, pelaku memanfaatkan kondisi dan menggondol sepeda motor dengan kunci T.

"Jadi MB datang ke masjid berpura-pura sebagai jamaah. Tapi bukannya salat malah nyolong motor," ujarnya.

Saat ini MB dan barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R yang digasak setahun lalu telah diamankan polisi.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MB harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

"Kami sangkakan MB melanggar pasal 363KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Shinta.

Baca juga: Punya Banyak Lencana, Gus Ipul Disebut Bisa Jadi Mentor bagi Para Bupati dan Wali Kota di Jawa Timur

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Tradisional Kota Malang Naik, Pedagang Keluhkan Turunnya Omzet Penjualan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved