Berita Jember

Jadi Tontonan Pribadi, Pemuda Jember Dibayar Kakek Agar Setubuhi Cucunya, Orangtua Lapor Polisi

Kakek mengundang pemuda bayaran untuk menyetubuhi cucunya sendiri. Aksi itu disaksikan langsung di rumahnya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
lxxpx
Ilustrasi - berita kakek undang pemuda bayaran untuk setubuhi cucunya 

Setelah AD melakukan perbuatan bejatnya kepada korban, SR memberi uang keduanya Rp 50.000.

Peristiwa yang terjadi sejak tahun 2018 itu terungkap beberapa hari kemarin, setelah korban memberitahu orang tuanya tentang perbuatan bejat sang kakek dan tetangganya.

Orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kedua orang itu dijerat memakai sejumlah pasal di UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman untuk kedua orang itu minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun.

Gadis Diperkosa Pamannya

Polres Bondowoso menangkap AH (52) warga, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.

AH atas tindakannya memperkosa gadis berusia 19 tahun, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Bahkan, akibat dari perbuatan tersangka, korban kini hamil atau berbadan dua.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, kasus itu pun dilaporkan keluarga ke Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, Selasa (29/9/2020).

AKBP Erick Frendriz menjelaskan, berdasar laporan, perbuatan pemerkosaan paman pada keponakannya sendiri itu dilakukan  pada Juni 2020.

"Mulanya korban tak berani bercerita," katanya, Jumat (2/10/2020).

"Karena, ia diancam akan dibunuh kalau perbuatan pelaku terbongkar," sambung dia.

Dari informasi yang didapat, korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 3 kali. Karena perbuatan tersebut korban hamil 4 bulan.

Karena kondisi itu, tubuh korban mengalami perubahan bentuk, yaitu perutnya membuncit.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved