Cara Mengganti Foto KTP

Simak Cara Mengganti Foto KTP yang Buram atau Rusak, Tak Perlu Pakai Pengantar RT/RW Lagi

Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, ada dokumen yang perlu dibawa jika ingin mengganti foto KTP.

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ilustrasi e-KTP - Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, tak perlu surat pengantar RT/RW 

Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi

Surat pengantar dari kelurahan

Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja

Pas foto 4x6

Pas foto 3x4

Fotokopi kartu keluarga,

Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan

Surat pengantar dari RT/RW.

Prosedur mengurus e-KTP hilang

Pertama, Anda perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar.

Anda tinggal memberitahu petugas apa maksud dan tujuan Anda.

Setelah mendapat surat pengantar selanjutnya Anda pergi ke kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.

Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).

Selain itu, Anda juga harus menunjukkan surat pengantar dari kelurahan dan beberapa syarat lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved