Cara Mengganti Foto KTP
Simak Cara Mengganti Foto KTP yang Buram atau Rusak, Tak Perlu Pakai Pengantar RT/RW Lagi
Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, ada dokumen yang perlu dibawa jika ingin mengganti foto KTP.
Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi
Surat pengantar dari kelurahan
Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
Untuk kasus KTP rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja
Pas foto 4x6
Pas foto 3x4
Fotokopi kartu keluarga,
Fotokopi E-KTP yang hilang (bila ada), dan
Surat pengantar dari RT/RW.
Prosedur mengurus e-KTP hilang
Pertama, Anda perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar.
Anda tinggal memberitahu petugas apa maksud dan tujuan Anda.
Setelah mendapat surat pengantar selanjutnya Anda pergi ke kepolisian terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan.
Membawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).
Selain itu, Anda juga harus menunjukkan surat pengantar dari kelurahan dan beberapa syarat lainnya.