Cara Mengganti Foto KTP

Simak Cara Mengganti Foto KTP yang Buram atau Rusak, Tak Perlu Pakai Pengantar RT/RW Lagi

Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, ada dokumen yang perlu dibawa jika ingin mengganti foto KTP.

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ilustrasi e-KTP - Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, tak perlu surat pengantar RT/RW 

Tunggu proses pengecekan berkas oleh petugas sampai dinyatakan lengkap.

Biasanya surat kehilangan ini digunakan untuk mengurus penerbitan e-KTP baru.

Surat kehilangan ini hanya berlaku selama 2 bulan.

Selanjutnya, Anda tinggal mengurusnya ke pihak kecamatan seperti pembuatan KTP baru.

Jadi segera buat surat kehilangan jika e-KTP Anda hilang agar datanya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang agar Tak Disalahgunakan Orang, Siapkan Dokumen Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved