Cara Mengganti Foto KTP
Simak Cara Mengganti Foto KTP yang Buram atau Rusak, Tak Perlu Pakai Pengantar RT/RW Lagi
Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, ada dokumen yang perlu dibawa jika ingin mengganti foto KTP.
Editor:
Aqwamit Torik
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ilustrasi e-KTP - Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, tak perlu surat pengantar RT/RW
Tunggu proses pengecekan berkas oleh petugas sampai dinyatakan lengkap.
Biasanya surat kehilangan ini digunakan untuk mengurus penerbitan e-KTP baru.
Surat kehilangan ini hanya berlaku selama 2 bulan.
Selanjutnya, Anda tinggal mengurusnya ke pihak kecamatan seperti pembuatan KTP baru.
Jadi segera buat surat kehilangan jika e-KTP Anda hilang agar datanya tidak disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab. (*)