Cara Mengganti Foto KTP

Simak Cara Mengganti Foto KTP yang Buram atau Rusak, Tak Perlu Pakai Pengantar RT/RW Lagi

Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, ada dokumen yang perlu dibawa jika ingin mengganti foto KTP.

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ilustrasi e-KTP - Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, tak perlu surat pengantar RT/RW 

Ia juga menegaskan, cip tersebut tidak berisi modul untuk melacak atau menyadap orang yang membawanya.

Oleh karena itu, Zudan meminta masyarakat tidak khawatir membawa e-KTP karena sudah dipastikan aman.

"Kalau ada hal-hal yang mencurigakan ada hal-hal yang sekiranya membuat tidak nyaman dengan keberadaan KTP merasa misalnya kok saya dengan KTP ini saya seolah-olah disadap," ujarnya.

"Seolah-olah diikuti jejaknya, silakan melapor ke call center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 1000 500 537," ucap dia.

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar untuk Menjadi Penerima BPUM 2021

Baca juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Tersedia di www.prakerja.go.id, CEK SEKARANG JUGA!

 

Cara mengurus KTP yang hilang

Begini cara mengurus KTP yang hilang atau rusak.

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia.

Biasanya, KTP digunakan dan disertakan untuk dokumen penting.

Namun, bagaimana jika KTP hilang? 

Pasalnya, KTP seringkali digunakan dalam berbagai urusan administrasi.

Supaya mempermudah data dalam pengurusan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Wakil Bupati Pamekasan, Rajae Meninggal Dunia di RSU Dr Soetomo Surabaya

Baca juga: Chat Gisel dan MYD Tahun 2017 saat Belum Cerai dari Gading Marten Terekspos, Ada Julukan Khusus?

Baca juga: Konser SMTOWN LIVE Culture Humanity Digelar 1 Januari 2021, Simak Cara Nonton dan Line Up Artis

Tanpa disadari, bisa saja KTP hilang atau rusak.

Lalu bagaimana?

Sebaiknya segera diurus karena bisa jadi disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab jika tidak segera diurus.

Berikut beberapa dokumen yang sebaiknya Anda siapkan sebelum mengurusnya:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved