Cara Mengganti Foto KTP

Simak Cara Mengganti Foto KTP yang Buram atau Rusak, Tak Perlu Pakai Pengantar RT/RW Lagi

Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, ada dokumen yang perlu dibawa jika ingin mengganti foto KTP.

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
ilustrasi e-KTP - Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, tak perlu surat pengantar RT/RW 

TRIBUNMADURA.COM - Simak cara mengganti foto KTP yang buram atau rusak, ada mekanisme dan ketentuannya.

Ketentuan mengganti foto KTP disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Menurutnya, ada kriteria KTP yang boleh mengganti foto KTP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ada dokumen yang perlu dibawa jika ingin mengganti foto KTP.

Baca juga: Kerokan Jadi Alasan Oknum Guru yang Berduaan dengan Wanita Lain, Digerebek Istri di Kontrakan

Baca juga: Apa Itu Skandal Barcagate? Eks Presiden Barcelona Ditangkap Diduga Pakai Buzzer Jatuhkan Messi Cs

Baca juga: Promo Hypermart Selasa 2 Maret 2021, Promo Spesial dengan E-Wallet dan M-Banking hingga Hyper Diskon

Jika ingin mengganti foto KTP, simak syarat dan ketentuannya berikut ini.

- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Pastikan Aman

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, cip dalam e-KTP hanya berisi data kependudukan.

Hal ini ia katakan merespons viralnya video pembongkaran cip e-KTP di media sosial.

"Saya ingin menegaskan bahwa cip yang ada di bawah e-KTP hanya berisi data kependudukan," kata Zudan dalam melalui akun youtube yang dibagikan pada wartawan.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved