Berita Terpopuler

BERITA MADURA TERPOPULER: Tarif Kencan PSK asal Bondowoso hingga RM Asela Sampang Disegel Paksa

Beragam berita menarik wilayah Madura terangkum dalam Berita Madura terpopuler.

Editor: Pipin Tri Anjani
Kolase Tribunnews.com dan TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Ilustrasi PSK dan SJ (kanan), pekerja seks komersial asal Bondowoso saat diinterogasi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman (kiri) di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021). 

TRIBUNMADURA.COM - Beragam berita menarik wilayah Madura terangkum dalam Berita Madura terpopuler.

Berita Madura terpopuler edisi Kamis 4 Maret 2021 yang dirangkum TribunMadura.com diawali dengan tarif kencan Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung kopi remang-remang depan SMAN 3 Pamekasan.

Ada juga Rumah Makan Asela yang berlokasi di Jalan Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, disegel.

Berikut selengkapnya Berita Madura terpopuler edisi Kamis 4 Maret 2021 yang dirangkum TribunMadura.com:

Baca juga: Terkuak Alasan Muzdalifah Pilih Fadel Meski Disebut Cocok Jadi Anak, Aib Nassar Bocor: 9 Bulan

1. Tarif Kencan PSK asal Bondowoso di Warkop Depan SMAN 3 Pamekasan Rp 250 Ribu, Sudah 5 Kali Dibooking

Ilustrasi PSK dan SJ (kanan), pekerja seks komersial asal Bondowoso saat diinterogasi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman (kiri) di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
Ilustrasi PSK dan SJ (kanan), pekerja seks komersial asal Bondowoso saat diinterogasi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hasanurrahman (kiri) di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021). (Kolase Tribunnews.com dan TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)

SJ tertunduk lemas setelah diamankan anggota Satpol PP Pamekasan, Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 21.51 WIB.

Ia diangkut ke mobil patroli Satpol PP, sewaktu duduk-duduk di warung kopi remang-remang depan SMAN 3 Pamekasan.

Dibawanya perempuan berusia 18 tahun itu ke Kantor Satpol PP Pamekasan, karena terbukti menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Saat diinterogasi oleh Hasanurrahman, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, SJ menjawab segala pertanyaan sembari menunduk.

Selain itu, ia juga tampak meneteskan air mata.

Hasanurrahman mengatakan, diamankannya SJ oleh anggotanya karena terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Pemkab Pamekasan nomor 18 tahun 2014 tentang pelarangan adanya jasa pelacuran atau PSK di Pamekasan.

Kata dia, berdasarkan pengakuan SJ, ia tinggal di Pamekasan belum berangsur sepekan.

PSK asal Bondowoso ini juga mengaku tinggal di Pamekasan karena ikut sepupunya jualan kopi dan sayur di pasar.

Namun, disela-sela waktu senggangnya, SJ juga menjajakan diri menjadi PSK.

Baca selengkapnya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved