Berita Surabaya
MIRIS, Ibu ini Ajak Anak Lihat Langsung Perbuatan Dosanya dengan Dua Teman Prianya di Kamar Hotel
Masturiah mengajak anaknya ke kamar hotel untuk melihat secara langsung pesta sabu bersama dua teman prianya.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter : Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Status seorang ibu tidak menghentikan langkah Masturiah untuk mengejar nafsu duniawi.
Malahan, Masturiah mengajak anaknya untuk melihat secara langsung perbuatan dosanya di sebuah kamar hotel.
Saat itu, ia mengajak anaknya yang masih di bawah umur ke hotel untuk pesta sabu.
Baca juga: Pembunuhan Warga Madura Diduga Karena Dendam, Organ Dalam Korban Terburai, Jari Tangannya Putus
Baca juga: Khusus Hari Ini, Warga Kota Malang Bisa Dapat Kopi Robusta Gratis, Simak Ketentuannya di Sini
Tidak sendiri, pada pesta sabu di kamar hotel itu, Masturiah juga mengajak dua teman prianya, Gunawan dan Sisilia Martha.
Akibat perbuatan ini, Masturiah kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa ini mendengarkan kesaksian dari polisi bernama Suripno.
“Mereka di dalam satu kamar, ada anak kecil juga usai menggunakan sabu,” kata anggota Polrestabes Surabaya itu, Rabu (10/3/2021).
Suripno saat itu menangkap ketiga terdakwa bersama tiga orang koleganya.
Saat itu, para polisi ini menemukan sebungkus sabu-sabu berisi 0,35 gram dan pipet kaca berisi 1,82 gram sabu-sabu.
Menurut dia, Masturiah yang membeli sabu-sabu itu dari seorang narapidana yang mendekam di Lapas Pamekasan.
"Dia dapat beli dari napi," kata salah satu terdakwa.

Baca juga: Pengelola Tanah Liat di Sampang Diminta Produksi Gerabah dan Souvenir untuk Tingkatkan Perekonomian
Baca juga: Istri Bupati Pamekasan Dinobatkan Jadi Bunda Genre, Siap Bina Remaja dan Keluarga Bumi Gerbang Salam
Sementara itu, Gunawan dan Sisilia dikasih Masturah. Ketiga terdakwa ini sama-sama residivis.
Mereka sudah pernah dihukum karena kasus sama. Kini mereka kembali dipenjara untuk kali kedua.
"Saya ada sama anak. Sebelumnya pernah dihukum," ujar Masturiah.
Ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.
Mereka yang bekerja sebagai pedagang baju ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya menyesal. Berjanji tidak akan mengulangi. Saya pakai sendiri. Tidak saya jual," akunya.
Manfaatkan Keponakan

Unit Idik I dan III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu asal Manukan, Surabaya.
Wanita kurir sabu bernama Yatiek (31) itu ditangkap dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu.
Untuk mengedarkan sabu, Yatiek selama ini memanfaatkan keponakannya.
Mirisnya, pelaku memanfaatkan ponakannya yang masih duduk SD, sebagai pengantar sabu kepada pembelinya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menuturkan, tersangka selalu mengancam keponakan saat mengedarkan sabu.
AKBP Memo Ardian mengungkapkan, tersangka mengancam keponakan dengan tidak memberikan uang jajan bila tidak mau menuruti perintahnya.
"Keponakannya itu tinggal bersama tersangka. Kalau tidak mau (mengantar) diancam tidak diberikan uang jajan," kata dia, Senin (26/10/2020).
"Ini yang membuat kami benar-benar menyatakan perang terhadap narkoba. Karena sampai anak kecil pun dilibatkan," terang Memo.
Guna memulihkan psikis anak tersebut, Memo menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPAI, agar memberikan pendampingan untuk memulihkan psikisnya," tambahnya.
Memo memparkan, bahwa keluarga besar tersangka Yatiek terlibat jaringan narkoba dan saat ini mendekam di beberapa Lapas Jawa Timur.
"Pamannya saat ini mendekam di Lapas Pamekasan, Kakaknya di Lapas Madiun," kata dia.
"Begitu juga adiknya juga sebagai terpidana dalam perkara yang sama," pungkasnya.
Tersangka yang tidak koorperatif saat memberikan keterangan, membuat petugas sempat mengalami kesuliatan untuk melakukan pengembangan.
Namun dari petunjuk yang didapat, barang sabu itu mengarah pada Zakaria (32) warga Mojowarno Jombang, bandar yang dikendalikan Letto terpidana di Lapas Lampung.