Berita Sampang
Tunggakan Pembayaran Langganan Air Pelanggan PDAM Sampang Capai Rp 10 Miliar, Ini Penyebabnya
Jumlah tunggakan pembayaran langganan air minum yang belum tertagih di Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang mencapai Rp 10 miliar.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Jumlah tunggakan pembayaran langganan air minum yang belum tertagih di Perumda Air Minum Trunojoyo Sampang hingga mencapai miliaran rupiah.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Langganan Perumda Trunojoyo Air Minum Sampang, Yazid Solihin mengatakan, setelah dikalkulasikan dari tahun sebelumnya, tercatat tunggakan pembayaran langganan air minum mencapai Rp. 10.559.269.893.
Baca juga: Ada Layanan Mobil Sigap, Masyarakat Pamekasan Kini Tak Lagi Bingung Bayar Sewa Ambulans saat Berobat
Baca juga: Polisi Bawa Botol Bekas Air Minuman Berisi Cairan setelah Geledah Rumah Pelaku Perampokan Toko Emas
Yazid Solihin menyebut, jumlah tersebut merupakan tunggakan para pelanggan PDAM yang tersebar di Kabupaten Sampang.
Sedangkan, untuk jumlah pelanggan di PDAM Trunojoyo Sampang hingga saat ini mencapai kurang lebih 6.000.
"Jumlah ribuan pelanggan sesuai dengan ketersediaan sumber air di Sampang," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (12/3/2021).
Ia menambahkan, faktor terjadinya tunggakan yang mencapai miliaran rupiah itu utamanya disebabkan pemakaian yang terlalu besar.
Kemudian, para pelanggan membiarkan kondisi air yang mati tanpa melaporkan ke PDAM Trunojoyo Sampang.
"Jadi misalkan ada saluran yang kondisinya mati atau tidak keluar air harus melapor ke PDAM biar miterannya itu tidak jalan," tuturnya.
Baca juga: Wali Kota Blitar Minta Maaf soal Acara Tasyakuran Pelantikan, Santoso: Saya Terlena dalam Suasana
Baca juga: Malu Punya Anak Hasil Luar Nikah, Wanita Jember Bungkus Bayinya ke Tas Kresek dan Dibuang ke Sungai
Baca juga: Polres Pamekasan Gelar Peringatan Isra Miraj, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat selama Acara
Sementara, terkait untuk menyelesaikan sejumlah tagihan itu pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sampang untuk meminimalisir adanya pelanggan bandel.
Bahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas atau penindakan terhadap pelanggan, terutama pelanggan yang mempunyai tunggakan mencapai 50 bulan keatas.
"Pelanggan akan dikirim surat panggilan oleh Kejari Sampang," pungkasnya.