Berita Mojokerto

20 Tahun Cerai, Mantan Istri Datang Minta Pembagian Harta Gono Gini, Suami Bongkar Paksa Rumah

Pembongkaran paksa rumah di Kabupaten Mojokerto itu dilatarbelakangi Kasnan (50) tidak sanggup memberikan uang yang diminta mantan istrinya.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Rumah di kawasan Dusun Tegalan, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dibongkar paksa, Minggu (14/3/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Sebuah rumah di kawasan Dusun Tegalan, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dibongkar paksa, Minggu (14/3/2021).

Rumah milik Kasnan (50) itu sengaja dihancurkan menyusul kesepakatan dengan mantan istrinya bernama Ainun (44).

Baca juga: Waspada Lokasi Pohon Tumbang di Kota Malang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang Minggu Sore

Baca juga: Video Aksi Tak Terduga Sepasang Remaja di Pinka Tulungagung, Awalnya Berangkulan hingga Beradu Bibir

Berdasarkan surat perjanjian yang dimediasi oleh Pemdes Trowulan, pihak pertama, yani Kasnan dan pihak kedua sepakat, Ainun sepakat membongkar rumah yang dibangun memakai biaya harta bersama saat mereka masih berstatus sebagai pasangan suami istri.

Bangunan rumah berukuran sekitar 5 meter x 8 meter itu merupakan harta gono gini, yang sesuai kesepakatan dari pembongkaran rumah itu akan dibagi dua.

Kasnan mengatakan, permasalahan ini muncul ketika mantan istrinya tiba-tiba meminta jatah pembagian rumah satu-satunya yang merupakan harta gono gini usai mereka bercerai sekitar 20 tahun silam.

Mantan istrinya meminta uang Rp 30 juta dari separuh nominal harga jual rumah tersebut.

Rumah di kawasan Dusun Tegalan, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dibongkar paksa, Minggu (14/3/2021).
Rumah di kawasan Dusun Tegalan, Desa/ Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dibongkar paksa, Minggu (14/3/2021). (TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI)

"Minta Rp 30 juta ya saya tidak sanggup apalagi pekerjaan saya cuma serabutan ya akhirnya diputuskan dari kesepakatan rumah dibongkar," ungkapnya di lokasi, Minggu (14/3/2021).

Sebenarnya, Kasnan mengaku tidak ingin rumah satu-satunya yang dibangun di atas tanah warisan itu dibongkar.

Apalagi dia bersama istri dan dua anaknya bertempat tinggal di rumah itu.

Dia terpaksa mengiyakan kesepakatan dengan mantan istrinya lantaran tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp 30 juta.

Ia pun kecewa dengan mantan istrinya yang secara mendadak minta jatah harta gono-gini.

Namun pihak kedua mendesak dan melalui mediasi oleh Pemdes yaitu Kepala Desa Trowulan dan Kepala Dusun Tegalan setempat, sehingga akhirnya merekpa sesepakat untuk pembongkaran rumah

Baca juga: Pembebasan Lahan Milik PT Garam untuk Jalan Srepang Sampang Tunggu Rekomendasi Kementerian BUMN

Baca juga: Kadang Barbar, Kelakuan Aneh Kucing Ternyata Punya Arti Tersendiri, Ada Berkedip hingga Makan Rumput

"Kenapa tidak dari dulu kok baru sekarang, padahal ini rumah jatah anak tapi ya sudahlah apa boleh buat saya pasrah," jelasnya.

Hasil dari pembongkaran rumah seperti kusen pintu, jendela dan lainnya dibagi oleh kedua pihak yang bertikai.

"Pokoknya mereka mintanya rumahnya dibongkar bersih sampai rata dengan tanah dan dibagi dua," ucap Kasnan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved