Karena Sakit Hati, Pemuda Nekat Siram Rumah Tetangga Pakai Bensin, Suami Istri Tewas di Dalamnya
Sepasang suami istri tewas terpanggang setelah rumahnya disiram pakai dua botol bensin.
Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM - Sepasang suami istri di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, tewas terpanggang.
Korban bernama Rahman Buraisi dan Sri Megawati itu tewas setelah rumahnya terbakar.
Rumah pasangan suami istri itu terbakar setelah seorang pria La Mpoade menyiramnya dengan bensin.
Baca juga: Tak Terduga, Wanita ini Ternyata Tak Bisa Hamil Meski Ikut Program Kehamilan, Dokter Ungkap Faktanya
Baca juga: Tokoh Pejuang asal Lumajang Mayjend Imam Syudjai Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya
Kapolres Wakatobi, AKBP Suharman Sanusi membeberkan kronologi terjadinya tindak pidana pembakaran rumah yang menyebabkan korban pasangan suami istri meninggal dunia.
Begitupun motif pelaku membakar rumah tersebut.
“Tersangka membakar rumah korbannya dengan cara menyiramkan dua botol bensin berukuran botol air mineral jumbo melalui jendela kamar,” kata Suharman pada rilis kasus tersebut, Rabu (11/03/2021), dikutip dari akun Instagram @humaspolreswakatobi, Jumat (13/03/2021).
Setelah menyiramkan dua botol bensin berukuran air mineral jumbo melalui jendela kamar, tersangka kemudian melemparkan potongan kayu yang sebelumnya dililit kain dan dibakar.
Api dengan cepat melahap kamar tersebut termasuk Rahman Buraisi beserta istrinya Sri Megawati yang tengah terlelap tidur.
“Aksi pelaku menyulut api dengan bensin menyebabkan seisi kamar terbakar termasuk korban almarhum Rahman Buraisi dan istri almarhumah Sri Megawati,” ujar Kapolres Wakatobi.
Baca juga: Video Aksi Tak Terduga Sepasang Remaja di Pinka Tulungagung, Awalnya Berangkulan hingga Beradu Bibir
Motif Pelaku
Pelaku yang diketahui bernama La Mpoade melakukan perbuatan sadis tersebut di karenakan sakit hati dengan korbannya.
Setelah melakukan perbuatan sadisnya tersangka melarikan diri selama empat hari.
Tersangka baru menyerahkan diri di Polsek Wangi-wangi Selatan pada 9 Maret 2021 lalu sekitar pukul 09.10.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Wangi-wangi Selatan yang dibantu Satreskrim Polres Wakatobi juga berhasil mengamankan barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa sembilan botol air minum mineral jumbo yang sebelumnya berisikan bensin.
Delapan potong kayu yang dililit kain serta satu potongan besi yang dililit kain.
Selain itu, potongan kain celana serta sarung yang digunakan sebagai lilitan potongan kayu dan besi.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka oleh penyidik diterapkan pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.
Hadir pada rilis kasus pembakaran rumah yang menyebabkan suami istri tewas terpanggang tersebut yakni Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman serta Kapolsek Wangi-wangi Selatan Ipda Awaludin.
Artikel ini telah tayang di Tribunsultra.com dengan judul Detik-detik Suami Istri Tewas Terpanggang di Wakatobi, Rumah Dibakar Pakai Bensin, Motif Pelaku