Berita Sidoarjo
Hanya Karena Cips Game Online, Siswa SMP Sidoarjo Dibunuh Tetangga, Mayatnya Dibuang ke Parit
Siswa SMP di Kabupaten Sidoarjo ibunuh secara keji oleh tetangganya sendiri karena sebuah cips game online.
Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO – Cips game online membuat Muhammad Hanafi (26) dan Muhammad Bayu Krisna (21), warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, gelap mata.
Hanya karena cips game online senilai kisaran Rp 7 juta, keduanya tega membunuh tetangganya sendiri, Andika Reza Rahmadani (14).
Siswa SMP di Kabupaten Sidoarjo itu dibunuh secara keji oleh kedua tersangka, yang ingin menguasai sepeda motor dan ponsel milik korban.
Baca juga: Anggota Polisi di Pamekasan Diduga Merampok Emas seberat 4.3 Kg di Banyuwangi, Begini Kata Polres
Baca juga: Pemkab Pamekasan Terima CSR dari BRI Senilai Rp 248 Juta, Siap Kelola untuk Pengembangan Usaha Warga
Baca juga: Banyak Pohon Tumbang di Kota Malang, DLH Klaim Sudah Lakukan Perawatan dan Pemeliharaan Pohon
Setelah memastikan korbannya tewas, kedua tersangka membuang jenazah Andika Reza Rahmadani ke parit.
Korban tewas setelah lehernya dijerat sarung oleh tersangka, yang merupakan tetangganya sendiri.
Korban dibunuh di dalam mobil pikap Granmax L 9791 W warna hitam.
Jnazahnya dibuang di parit atau sungai kecil di pinggir sawah Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan, mereka mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat Andika menggunakan kain sarung yang diikatkan di leher.
Ujung sarung dipegang dua orang pelaku, kemudian ditarik sampai terdengar suara lehernya patah.
Agar korban tak bisa melawan, pelaku juga menahan dada korban menggunakan kaki.
“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan tujuan untuk menguasai ponsel milik korban,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji sambil menunjukkan kedua tersangka dan beberapa barang bukti, Senin (15/3/2021).
Beberapa barang bukti disita petugas dalam perkara ini. Termasuk Daihatsu Granmax L 9791 W warna hitam, sebuah handpone merk OPPO A-31 warna hitam.
Baca juga: Lumajang Bakal Punya Jalan Baru Penghubung Pasirian - Tempursari yang Meliuk-Liuk di Pegunungan
Baca juga: Kepala Disnaker Jatim Sebut Tahun 2022 Berpeluang Tak Ada Penetapan UMK Pekerja di Jawa Timur

Kemudian, ada sepeda motor honda Beat Warna Biru kombinasi putih Nomor Polisi W 3185 WV, sarung warna coklat kombinasi hitam, jaket warna ungu kombinasi hijau, celana pendek warna merah, baju warna merah, dan celana dalam warna krem.
“Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sebagaimana pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 KUHP Subs pasal 339 KUHP Subs pasal 338 KUHP,” urainya.
Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak awal oleh dua pelaku.