Berita Tulungagung
Modus Status 'Open BO', Komplotan ini Peras Korbannya Jutaan Rupiah, Nyamar Jadi Polisi Gadungan
Mengunggah status Open BO di media sosial. Korban yang terpancing dengan status Open BO lalu akan menjadi korban pemerasan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: David Yohanes | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Komplotan pemerasan berhasil ditangkap polisi.
Modusnya adalah dengan mengunggah status Open BO di media sosial.
Korban yang terpancing dengan status Open BO lalu akan menjadi korban pemerasan.
Uang jutaan rupiah diraup oleh tersangka.
Tim Khusus Macan Agung Satrekrim Polres Tulungagung menangkap tiga tersangka, satu komplotan pemerasan dengan modus menyamar sebagai polisi.
Baca juga: Nenek Didatangi Mantan Suami, Awalnya Minta Maaf dan Ajak Rujuk, Saat Ditolak Nenek Malah Dihajar
Baca juga: Cek Harga dan Spesifikasi Oppo pada Maret 2021, Mulai Oppo A15s Hingga Oppo Reno, Cek Sebelum Beli
Baca juga: Aliran Listrik di Pulau Kangean Tak Merata, Anggota DPRD Sumenep Abu Hasan Siap Kawal Penyambungan
Untuk menjerat mangsanya, kawanan ini memanfaatkan seorang perempuan yang mengunggah status “Open BO” di media sosial.
Saat korban akan berkencan dengan umpan, tiga tersangka menggerebek kamar dan mengintimidasi korban.
Dengan mengaku sebagai polisi, mereka menawarkan uang damai agar perkaranya tidak diteruskan.
Tiga tersangka itu adalah Adi Indra Guna (35) warga Perum Delta Kuto Anyar Kecamatan Tulungagung, Dany Setiawan (36) warga Desa/Kecamatan Kedungwaru dan Sujianto (44) alias Jliteng warga Dusun Dwiwibowo Desa/Kecamatan Kedungwaru.
Namun dalam penyidikan, polisi mengungkap serangkaian pemerasan yang dilakukan kawanan ini.
“Ada uang Rp 3.100.000 di tangan DS (Dany) ternyata bukan dari korban yang melapor.
Itu uang dari sejumlah TKP,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat.
Polisi sementara berhasil mengungkap 9 kasus dengan modus “Open BO”, tujuh di Tulungagung dan dua di Kediri.
Mereka juga pernah memeras korban dengan modus Cash On Delivery (COD) minuman keras jenis ciu.
Dari 13 kali modus COD miras, tujuh di antara membuahkan hasil dengan nilai uang damai Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000.
Baca juga: Cuma Modal KTP, Masyarakat Korban Pohon Tumbang di Kota Malang Bisa Klaim Santunan, Simak Caranya
Baca juga: Remaja 17 Tahun asal Kabupaten Malang Bunuh Bos ATK secara Keji, Kini Divonis Penjara 1 Tahun
Baca juga: Isi Souvenir Lamaran Atta Halilintar - Aurel Hermansyah Bikin Melongo, Mewah Bertabur Swarovski
“Mereka juga pernah memeras korban dengan modus mengedarkan pil dobel L,” ungkap Tri Sakti.
Korban asal Kecamatan Ngunut diperas sebesar Rp 5.000.000.
Kemudian ada korban lain asal Kecamatan Campurdarat juga diperas Rp 5.000.000.
Setiap selesai memeras korban, hasil kejahatan dibagi di antara mereka.
Polisi juga menyita sejumlah uang sisa hasil kejahatan kelompok ini.
Namun mereka juga mengaku, kadang memberikan uang kepada Wanda, perempuan yang jadi umpan.
Selain itu ada nama lain yang mereka sebut, yaitu DM dan Brd. (David Yohanes)