Berita Tulungagung

Uji Coba Tilang Elektronik di Tulungagung, Warga Kedapatan Langgar Marka Jalan hingga Lampu Merah

Sejumlah titik di Kabupaten Tulungagung telah terpasang CCTV untuk sistem tilang elektronik.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno memaparkan ETLE di depan Forkopimda, Kamis (18/3/2021) 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Uji coba Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Tulungagung dilakukan sejak Rabu (17/3/2021) malam.

Pada uji coba sistem tilang elektronik di Kabupaten Tulungagung ini, polisi menangkap belasan pelanggaran yang dilakukan oleh warga.

Kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik di Kabupaten Tulungagung sangat canggih, bahkan bisa membaca nomor polisi dalam kondisi cahaya rendah.

Baca juga: Orkes Dangdut Dibubarkan Polisi, Tuan Rumah Laporkan Kepala Desa dan Oknum LSM Atas Kasus Penipuan

Baca juga: Sutiaji Beri Lampu Hijau Penyelenggaraan Konser Musik di Kota Malang, Tunggu EO Ajukan Event

Baca juga: Melaju dengan Kecepatan Tinggi, Truk Seruduk Bokong Pikap di Sampang, Rombong Bakso Dihantam

Pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera paling banyak di Kabupaten Tulungagung adalah melewati marka jalan.

Selain itu ada yang tidak mengenakan helm, dan menerobos lampu merah.

"Sistem otomatis mengidentifikasi kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan,"ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Kamis (18/3/2021) saat peluncuran ETLE.

Peluncuran ETLE ditandai dengan pemotongan pita di ruang kendali, di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dalam kesempatan ini Polres Tulungagung menjalin nota kesepahaman dengan Kantor Pos Tulungagung.

Nantinya surat tilang akan dicetak dan dikirim ke rumah pelanggar melalui jasa kantor pos.

"Untuk tahap ujicoba ini kami lakukan tilang simpatik. Kami kirim bukti pelanggaran beserta teguran," sambung Handono.

Secara resmi tilang elektronik akan diberlakukan minggu depan.

Di ruang kendali, setiap pelanggaran yang ditangkap oleh sistem akan diverifikasi lebih dulu oleh petugas.

Jika pelanggaran itu terbukti dan tidak terbantahkan, akan dicetak dan dikirim.

"Surat tilang akan dikirim paling lambat tiga hari sejak pelanggaran," ucap Handono.

Jika tidak ada klarifikasi dari pelanggar, maka dalam waktu 14 hari dia harus melakukan pembayaran tilang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved