Berita Surabaya

Bioskop di Surabaya Siap Kembali Beroperasi, Ada Aturan Pengunjung Tak Boleh Makan saat Menonton

Pemkot Surabaya akan mengizinkan bioskop di Kota Surabaya beroperasi kembali dalam waktu dekat.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD RIFKY EDGAR
Gambaran jaga jarak di dalam bioskop 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya berencana akan mengizinkan bioskop di Kota Surabaya beroperasi kembali dalam waktu dekat.

"Kami sudah siapkan SOP (Standar Operasi Prosedur) untuk RHU (Rekreasi Hiburan Umum), khususnya bioskop," kata Wakil Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Sabtu (20/3/2021).

"Kami juga sudah sosialisasi, sekaligus menerima masukan para pengelola bioskop," sambung dia.

Irvan Widyanto menyebut, dalam SOP tersebut, sejumlah aturan ketat disiapkan.

Baca juga: Pemkab Pamekasan Beri Beasiswa Mahasiswa Jurusan Kedokteran di Unair, Targetkan 20 Orang Penerima

Baca juga: 19 Ribu Orang di Kabupaten Sumenep Terancam Menganggur, Salah Satu Dampak Pandemi Covid-19

Baca juga: Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar Dukung Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Syaikhona Kholil

"Regulasi ini tak memberatkan pengunjung dan pengelola, namun ingin memastikan keselamatan bagi pengunjung maupun karyawan di bioskop," katanya.

Satu di antara regulasi yang harus dipenuhi pengunjung adalah pemakaian masker. Termasuk saat menonton di dalam bioskop.

Pengelola bioskop tidak diperbolehkan menyiapkan makanan di dalam bioskop.

Pengunjung dipersilakan makan sebelum masuk di bioskop.

"Prinsipnya, pengelola tidak menyediakan makan dan minum di dalam bioskop," ucap dia.

"Kami meminimalisir pembukaan masker di dalam bioskop," katanya.

Selain itu, pengelola harus menyiapkan sirkulasi udara dalam ruang.

Apabila tak memungkinkan, pengelola harus memasang alat penjernih udara (air purifier).

Jumlah penonton bioskop, kata dia, juga dibatasi.

Baca juga: Produksi Cabai Rawit Berkurang, Bondowoso Terima Pasokan Cabai dari Madura untuk Stabilkan Harga

Baca juga: Cara Mengikuti Vaksinasi Drive Thru di Kota Malang, Peserta Wajib Mendaftar Lewat Aplikasi Halodoc

"Maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Tempat duduk penonton juga dibuat berjarak," kata pria yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya ini.

Pengelola juga harus memastikan para karyawan bebas dari Covid-19.

"Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala dan real-time," katanya.

Regulasi ini akan mulai dilaksanakan setelah revisi Perwali nomor 67 tahun 2020 selesai diputus.

Perwali ini sebelumnya mengatur penutupan RHU selama masa pandemi.

Selain bioskop, ada 19 SOP yang disiapkan Pemkot dalam perwali yang kemungkinan akan diundangkan pekan depan ini.

Sesuai dengan tujuan dari relaksasi ini, membangkitkan ekonomi tanpa menimbulkan cluster baru.

Wacana pembukaan bioskop ini pun pernah disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Ini selaras dengan relaksasi dan pemulihan ekonomi dengan membuka Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Cak Armuji menjelaskan, Pemkot masih merampungkan sejumlah aturan teknis.

"Misalnya penonton di bioskop yang harus jaga jarak. Serta pembatasan jumlah penonton," kata Cak Armuji yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya ini.

Nantinya, regulasi ini akan tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) di tiap RHU.

Pemkot Surabaya akan merevisi Perwali nomor 67 tahun 2020 yang sebelumnya mengatur penutupan RHU selama masa pandemi.

"Perwalinya dulu diubah. Kami juga mendengar masukan dari pengelola, pihak masyarakat, dan lainnya sehingga aturan ini bisa dilaksanakan semua pihak," pungkas mantan Anggota DPRD Jatim ini. (bob)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved