Berita Sumenep

Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep yang Simpan Bahan Peledak, Bermula dari Informasi Masyarakat

Simak kronologi penangkapan du warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep yang kedapatan menyimpan bahan peledak. Semua berawal dari infomasi masyarakat

Istimewa/TribunMadura.com
Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep menangkap dua orang warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep yang kedapatan menyimpan bahan peledak, Senin (22/3/2021) pukul 16.00 WIB. 

Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkap kronologi penangkapan dua orang warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep yang kedapatan menyimpan bahan peledak, Senin (22/3/2021) pukul 16.00 WIB.

Berawal dari informasi masyarakat kata mantan kapolsek kota Sumenep, bahwa tersangka Mat Hamzah akan melaksanakan transaksi bahan peledak.

"Awalnya informasi masyarakat, tersangka ini akan melakukan transaksi Jalan Raya Dasuk, Desa Mantajun Kecamatan Dasuk," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (22/3/2021).

Dari informasi itu, anggota Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Baca juga: Duduki Jabatan Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto Komitmen Selesaikan Kasus Terbengkalai

Baca juga: Berderai Air Mata Saat Pengajian Aurel Hermansyah, Krisdayanti: Saya Tulis Suratnya Secara Spontan

Baca juga: Tujuh Barang Bukti Bahan Peledak yang Diamankan dari Dua Warga Madura, Termasuk Alat Pembuat Mercon

Baca juga: Polemik Partai Demokrat, Loyalis AHY di Kabupaten Bangkalan Gelar Doa Bersama dan Konsolidasi Partai

Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep menangkap dua orang warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep yang kedapatan menyimpan bahan peledak, Senin (22/3/2021) pukul 16.00 WIB.
Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep menangkap dua orang warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep yang kedapatan menyimpan bahan peledak, Senin (22/3/2021) pukul 16.00 WIB. (Istimewa/TribunMadura.com)

Pada saat polisi melihat tersangka Mat Hamzah melakukan transaksi bahan peledak tersebut katanya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Mat Hamzah dan Sahwan sekaligus mengamankan barang bukti yang dibawa oleh Mat Hamzah.

"Setelah itu Polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka Mat Hamzah," ungkapnya.

Berita sebelumbya, Sat Reskrim Unit Resmob Polres Sumenep menangkap dua orang warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep pada hari Senin (22/3/2021) pukul 16.00 WIB.

Kedua orang yang sudah berstatus tersangka ini diantaranya Mat Hamzah (28) dan Sahwan (28), karena kedapatan menyimpan, membuat dan memiliki bahan peledak alias mercon.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan dua orang tersebut sudah ditangkap dan jadi tersangka dalam kasus bahan peledak.

"Dua orang tersangka ini sudah ditangkap di Jalan Raya Dasuk Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (22/3/2021) pukul 18.30 WIB.

Kedua orang tersangka ini yang sehari-harinya sebagai petani katanya, sudah dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya dikenakan pengetrapan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951," katanya.

Baca juga: Siapkan Berkas! Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Dibuka, Simak Cara Daftar dan Kriterianya

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1442 Hijriyah di Kota Surabaya, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Baca juga: Polsek Tamberu Gelar Operasi Yustisi di Pasar Batu Bintang, Pedagang yang Tak Patuh Prokes Disanksi

Baca juga: Aurel Kenang Momen Hidup Susah Tanpa Ibu Kandung, Krisdayanti Ungkap Karakter Putrinya: Dia Keras

Simak berita lainnya terkait bahan peledak

Simak berita lainnya terkait terorisme

Simak berita lainnya terkait Madura

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved