Lupa Nomor EFIN untuk Akses Sistem Elektronik e-Filing? Ini Langkah yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Simak beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak ketika lupa kode EFIN untuk mengakses fasilitas layanan sistem perpajakan elektronik.

Editor: Elma Gloria Stevani
SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT
Ilustrasi pelaporan pajak. 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Simak beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak ketika lupa kode EFIN untuk mengakses fasilitas layanan sistem perpajakan elektronik.

EFIN adalah kode akses yang digunakan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas sistem elektronik e-Filing yang digunakan wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Dikutip dari pajak.go.id, Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Setiap warga negara berpenghasilan dan telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Penyampaian laporan SPT tahunan PPh dapat dilakukan dengan cara daring atau disebut sebagai SPT online.

Hal ini memudahkan warga karena tidak perlu antre terlebih saat pandemi seperti sekarang ini, di mana pemerintah membatasi kerumunan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya tapi lupa kata sandinya (password), wajib pajak hanya memerlukan Electronic Filing Identification Number atau EFIN.

Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi.

Khusus wajib pajak yang baru terdaftar, atau yang belum pernah melaporkan SPT tahunan secara online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.

Tata cara yang harus dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved