Berita Lumajang

Pura-Pura Jadi Jemaah, Pria Pengangguran Curi Uang Rp 78 Ribu dari Kotak Amal Musala Pakai Sapu Lidi

Pria pengangguran mencuri uang kotak amal musala sebesar Rp 78 ribu dengan menggunakan sapu lidi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase Dok Polres Lumajang dan TribunMadura.com
Tersangka pencuri uang kotak amal di Lumajang 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Polres Lumajang menangkap seorang warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Bambang (49).

Pria pengangguran ini ditangkap setelah tepergok mencoba mencuri uang kotak amal musala sebesar Rp 78 ribu.

Kejadian itu bermula saat pelaku datang ke musala dengan menyamar sebagai jemaah

Setelah keadaanya sepi, tersangka mendekati kotak amal dan mengambil uang.

Baca juga: Syarat Penukaran Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Makin Longgar, 1 KTP Bisa Tukar 100 Lembar Per Hari

Aksi mencongkel kotak amal dengan menggunakan potongan sapu lidi itu telah diawasi satpam musala.

Merasa ada yang mengawasi, tersangka pun menghentikan aksinya.

Lalu, tersangka mengantongi uang tunai Rp 78 ribu yang dicukil menggunakan sapu lidi.

Pada jarak 20 meter, pelariannya dihentikan oleh satpam yang sempat mengawasi BS saat mencuri uang.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan potongan dua sapu lidi dan uang tunai yang dicuri.

Satpam itu pun melaporkan kejadian ke Polsek Kota Lumajang.

"Akhirnya kami gelendeng ke Polsek Kota Lumajang," kata Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta, Selasa (23/3/2021).

Dikatakan Shinta, sebenarnya polisi sebenarnya sempat tidak berniat menahan Bambang.

Alasannya, karena nilai kerugiannya kecil dan termasuk tindak pidana ringan.

Namun, setelah diselidiki Bambang pernah melakukan tindakan pencurian pada tahun 2018.

Saat itu Bambang menjalani hukuman kuruangan selama 3 bulan atas kasus tipiring.

"Karena Bambang mengulangi perbuatannya maka kami jerat pasal 362 KUHP, dan pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Lumajang," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved