Penangkapan Muncikari Pamekasan
'Curhat' Muncikari Tak Dapat Jatah Uang PSK di Pamekasan, Meski PSK Sudah 2 Kali Layani Pelanggan
Diketahui sebelumnya, PSK dan seorang pemuda yang menggunakan jasa esek-esek itu digerebek polisi di hotel dalam keadaan telanjang di Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemilik warung kopi yang sediakan jasa PSK kepada pelanggannya akui tak mendapatkan jatah uang dari hasil esek-esek pegawainya.
Pengakuan ini setelah pemilik warkop di Pamekasan tersebut ditangkap polisi menyusul pengembangan kasus PSK yang digerebek di hotel.
Diketahui sebelumnya, PSK dan seorang pemuda yang menggunakan jasa esek-esek itu digerebek polisi di hotel dalam keadaan telanjang.
Muncikari tersebut berinisial S.
Baca juga: Juventus Rela Jual Cristiano Ronaldo Meski Banderol Seperempat Harga Beli dari Real Madrid
Baca juga: Pasrah Sapinya Hilang Berhari-Hari, Warga Sumenep Tak Sengaja Pergoki Maling Ternaknya di Kebun
Baca juga: Muncikari Penyedia Jasa Layanan PSK di Pamekasan Kesehariannya Berjualan Kopi di Pasar 17 Agustus

Ia tertunduk lesu saat diinterogasi di ruang pengaduan Mapolres Pamekasan, Rabu (24/3/2021).
Perempuan berusia 51 tahun tersebut ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan karena terbukti menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) terhadap pria hidung belang.
Perempuan asal Bondowoso ini, diamankan sejak Senin (22/3/2021) pukul 13.45 WIB.
Ditangkapnya muncikari tersebut bermula dari penggerebekan dua pasangan bukan suami istri yang digerebek oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di Hotel Purnama, Jalan Bonorogo, pada Senin (22/3/2021) pukul 13.00 WIB.
Dua pasangan bukan suami istri yang digerebek itu berinisial A, pemuda berusia 20 tahun, warga Kecamatan Kota, yang berstatus sebagai pemakai.
Sedangkan PSK yang dipakai oleh A, berinisial E, perempuan berusia 47 tahun, warga Lumajang.
S menceritakan, E mulai bekerja di warung kopinya berangsur 10 hari.
Namun, sekitar tiga hari, E tidak masuk kerja di warung kopinya, berangsur sebelum S ditangkap Polisi.
Selama bekerja 10 hari tersebut, E oleh S hanya dibayar Rp 50 ribu.
Di warung kopi miliknya, E Kesehariannya bekerja mencuci piring, mencuci gelas wadah kopi, menyapu dan memasak.