Berita Sumenep

Kendarai Sepeda Motor, Budak Narkoba Sumenep Kaget Dihentikan Polisi, Awalnya Tak Mengaku Bawa Sabu

Budak narkoba di Kabupaten Sumenep ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
aclu.org
ilustrasi - narkoba 

Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan budak narkoba di Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Selasa (23/3/2021).

AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, penangkapan budak narkoba bernama Junaidi (35) itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui tersangka mengkonsumsi sabu.

Baca juga: Pasrah Sapinya Hilang Berhari-Hari, Warga Sumenep Tak Sengaja Pergoki Maling Ternaknya di Kebun

Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku di Kota Surabaya, Sebanyak 75 Surat Konfirmasi Dilayangkan ke Pelanggar

Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Dari penyidikan itu, didapatkan informasi A1 bahwa terlapor membawa sabu dengan mengendari sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Dari itu, polisi langsung melakukan penghadangan terhadap tersangka di pinggir Jalan Raya Sumenep-Pamekasan Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa gulungan kertas alumunium foil yang di dalamnya terdapat dua kantong plastik klip kecil berisi sabu yang sempat dibuang oleh terlapor," ungkap Widiarti Sutioningtyas, Rabu (24/3/2021).

Setelah ditunjukkan barang bukti itu, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang sebelumnya dipegang tangan kirinya sendiri.

"Terlapor langsung diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Tilang Elektronik di Sidoarjo Segera Diberlakukan, Kamera Pengawas Terpasang di 3 Titik Berikut

Baca juga: Ketahui Inilah 5 Sasaran Tilang Elektronik, Besaran Denda Tilang Ditentukan dari Jenis Pelanggaran

Diberitakan sebelumhya, Junaidi (35) warga Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi karena jadi budak narkotika jenis sabu.

Pria yang sehari-harinya sebagai petani ini ditangkap pada hari Selasa (23/3/2021) pukul 21.00 WIB.

"Tersangka Junaidi ini ditangkap di tempat kejadian, tepatnya di depan toko pinggir Jalan Raya Sumenep-Pamekasan Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas.

Tersangka Junaidi ini katanya, diduga sering mengkonsumsi dan melakukan transaksi narkktika jenis sabu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing 0,19 gram, 0,18 gram.

"Berat kotor keseluruhan 0,37 gram," ungkapnya.

Selain itu ada sobekan kertas alumunium foil sebagai bungkus sabu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-6045-XC warna putih.

"Tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved