Berita Sumenep
Pemuda Sumenep Transaksi Sabu-sabu di Kamar Tetangganya, Kronologi Penangkapan Pelaku Dikuak Polisi
Tersangka berinisial JM (18) merupakan warga Dusun Aengnyior Desa Lobuk, Kecamatan Bluto dan kedapatan sedang transaksi narkoba di kamar tetangganya
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satu tersangka kasus narkotika jenis sabu ditangkap polisi di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Selasa (23/3/2021).
Tersangka berinisial JM (18) merupakan warga Dusun Aengnyior Desa Lobuk, Kecamatan Bluto dan kedapatan sedang transaksi narkoba di kamar tetangganya bernama Addur.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka yang melakukakn transaksi narkoba di kamar tetangganya
Penangkapan dilakukan berawal dari informasi terkait JM yang sering melakukan transaksi narkotika.
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyilidikan secara intensif kegiatan terlapor berinisial JM (18).
"Setelah mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor ini akan melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu dirumah Saudara Addur, tepatnya di Dusun Kopao Desa Lobuk, Kecamatan Bluto," kata Widiarti Sutioningtyas, Rabu (24/3/2021).
Petugas dari kepolisian ini katanya, langsung melakukan Penggerebekan disertai Penangkapan terhadap terlapor.
Baca juga: Adu Banteng Truk Boks Vs Sepeda Motor di Kediri, Satu Pengendara Asal Bojonegoro Tewas di Tempat
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Wajib atau Junub yang Benar, Simak Juga Penjelasan Waktu Mandi Junub
Baca juga: BREAKING NEWS - Audiensi Lancar, Persebaya Bisa Gunakan Stadion GBT dan Stadion Gelora 10 November
Baca juga: Kalahkan Persik Kediri, Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso Puji Penampilan Pemain Mudanya
"Ternyata benar saat dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah saudara Addur ini dan ditemukan barang bukti berupa tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di selipkan dibawah lemari," katanya.
"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah milik dari saudar Addur," ungkapnya.
Ditanya kenapa sauadara Addur tidak ditangkap, apakah mungkin orang lain ada di kamar tetangganyabtanpa pemilik rumah, mantan Kapolsek Kota Sumenep ini bum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, polisi hanya menangkap satu orang tersangka kasus narkotika jenis sabu di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep pada hari Selasa (23/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Satu orang yang berstatus tersangka itu berinisial JM (18) warga Dusun Aengnyior Desa Lobuk, Kecamatan Bluto yang ditemukan sedang transaksi narkoba di kamar tetangganya bernama Addur.
Addur warga satu desa dengan tersangka JM, namun hanya beda dusun dengan Addur, yakni Dusun Kopao Desa Lobuk.
"Tempat kejadiannya di dalam kamar rumah milik saudara Addur di Dusun Kopao, Desa Lobuk," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (24/3/2021).