Berita Sumenep

Pemuda Sumenep Transaksi Sabu-sabu di Kamar Tetangganya, Kronologi Penangkapan Pelaku Dikuak Polisi

Tersangka berinisial JM  (18) merupakan warga Dusun Aengnyior Desa Lobuk, Kecamatan Bluto dan kedapatan sedang transaksi narkoba di kamar tetangganya

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Satu tersangka kasus narkotika jenis sabu ditangkap polisi di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Selasa (23/3/2021). 

Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satu tersangka kasus narkotika jenis sabu ditangkap polisi di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Selasa (23/3/2021).

Tersangka berinisial JM  (18) merupakan warga Dusun Aengnyior Desa Lobuk, Kecamatan Bluto dan kedapatan sedang transaksi narkoba di kamar tetangganya bernama Addur.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka yang melakukakn transaksi narkoba di kamar tetangganya

Penangkapan dilakukan berawal dari informasi terkait JM yang sering melakukan transaksi narkotika.

Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyilidikan secara intensif kegiatan terlapor berinisial JM (18).

"Setelah mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor ini akan melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu dirumah Saudara Addur, tepatnya di Dusun Kopao Desa Lobuk, Kecamatan Bluto," kata Widiarti Sutioningtyas, Rabu (24/3/2021).

Petugas dari kepolisian ini katanya, langsung melakukan Penggerebekan disertai Penangkapan terhadap terlapor.

Baca juga: Adu Banteng Truk Boks Vs Sepeda Motor di Kediri, Satu Pengendara Asal Bojonegoro Tewas di Tempat

Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Mandi Wajib atau Junub yang Benar, Simak Juga Penjelasan Waktu Mandi Junub

Baca juga: BREAKING NEWS - Audiensi Lancar, Persebaya Bisa Gunakan Stadion GBT dan Stadion Gelora 10 November

Baca juga: Kalahkan Persik Kediri, Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso Puji Penampilan Pemain Mudanya

"Ternyata benar saat dilakukan penggeledahan didalam kamar rumah saudara Addur ini dan ditemukan barang bukti berupa tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di selipkan dibawah lemari," katanya.

"Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah milik dari saudar Addur," ungkapnya.

Ditanya kenapa sauadara Addur tidak ditangkap, apakah mungkin orang lain ada di kamar tetangganyabtanpa pemilik rumah, mantan Kapolsek Kota Sumenep ini bum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, polisi hanya menangkap satu orang tersangka kasus narkotika jenis sabu di Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep pada hari Selasa (23/3/2021) sekira pukul 22.00 WIB.

Satu orang yang berstatus tersangka itu berinisial JM (18) warga Dusun Aengnyior Desa Lobuk, Kecamatan Bluto yang ditemukan sedang transaksi narkoba di kamar tetangganya bernama Addur.

Addur warga satu desa dengan tersangka JM, namun hanya beda dusun dengan Addur, yakni Dusun Kopao Desa Lobuk.

"Tempat kejadiannya di dalam kamar rumah milik saudara Addur di Dusun Kopao, Desa Lobuk," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (24/3/2021).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini tidak menyebutkan secara mendalam, kenapa saudara Addur yang kamarnya jadi tempat transaksi narkoba tidak ditangkap dan dibiarkan saja.

Bahkan dari tangan tersangka JM, polisi di tempat kejadian dalam kamar itu telah mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

"Barang bukti yang diamankan ada tiga poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,46 gram," ungkapnya.

Selain itu, ada lima plastik klip kecil kosong, satu plastik klip kecil sebagai bungkus sabu dan 5 plastik klip kosong.

"Dqn ada satu unit HP merk Ralme warna Silver juga diamankan," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1), Sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: Inilah Keistimewaan Malam Nisfu Syaban dan Bulan Syaban, Lengkap dengan Amalan yang Dianjurkan

Baca juga: Syarat Dokumen Lapor SPT Tahunan 2020, Siapkan Sebelum 31 Maret 2021 dan Login djponline.pajak.go.id

Baca juga: Soal Peluang Rotasi di Laga Kedua Grup C Piala Menpora 2021, Pelatih Persebaya Belum Ambil Keputusan

Baca juga: BLT UMKM 2021 Kapan Dibuka? Berikut Cara dan Syarat Daftar BPUM Segera Dicairkan Kembali Rp 2,4 Juta

Simak berita lain terkait transaksi sabu

Simak berita lain terkait penyalahgunaan narkoba

Simak berita lain terkait narkoba

Simak berita lain terkait Madura

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved