Berita Malang
Emosi Adi Pratama Memuncak saat Permintaan Tak Pernah Dituruti, Hingga Akhirnya Bunuh Ayah Kandung
Emosi dan kekesalan Adi Pratama (25) kepada ayahnya Tamin (46) semakin bertambah ketika permintaan lain membeli Honda Jazz tidak dituruti.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Emosi dan kekesalan Adi Pratama (25) kepada ayahnya Tamin (46) semakin bertambah ketika permintaan lain tidak dituruti.
Selain meminta uang Rp 3 juta, pria asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang juga meminta mobil Honda Jazz kepada ayahnya.
"Tujuan pelaku meminta Rp 3 juta itu untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa seringkali ayahnya tidak menuruti kemauannya. Contohnya saat meminta mobil Honda Jazz namun tidak dipenuhi,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar setelah menggelar rilis di Polres Malang pada Selasa (25/3/2021).
Baca juga: Persebaya Pastikan Siap Gempur di Laga Kedua Grup C Piala Menpora 2021 Hadapi Madura United
Baca juga: Ramalan 6 Shio Besok Jumat 26 Maret 2021: Ayam, Naga, Kuda, Macan, Tikus Diprediksi Kurang Beruntung
Baca juga: Ramalan Peruntungan Shio Besok, Jumat 26 Maret 2021: Babi, Monyet, Kerbau, Kambing Berpotensi Hoki
Baca juga: Hendak Edarkan Sabu di Rumah, Tukang Las Ditangkap Polisi Kediri, Kedapatan Bawa 0,34 Gram Sabu
Prahara anak bunuh ayah kandung juga disertai tuduhan perselingkuhan. Adi yang pernah menikah ini pernah menuduh ayahnya jadi biang kerok hubungan rumah tangganya berakhir.
Tersangka menaruh curiga jika ayahnya berselingkuh dengan mantan istrinya. Padahal, tuduhan tersebut tidak benar adanya.
“Lalu pelaku ini sebenarnya sudah menikah tapi kemudian bercerai. Pelaku ini curiga bapaknya berselingkuh dengan mantan istrinya. Padahal itu sama sekali tidak bisa dibuktikan dan hanya rekaan-rekaan dari si pelaku saja,” tegas Hendri.
Sementara itu, setelah diamankan, pelaku dibawa menuju RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis sekaligus kejiwaannya.
“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya. Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.
Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.
Baca juga: VIRAL di Medsos, Video Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Mobil Pick Up di Malang, Tiga Pelaku Ditembak
Baca juga: Pelatih Persebaya Aji Santoso Beri Sinyal Debutkan Pemain Mudanya saat Laga Kontra Madura United
Baca juga: UPDATE Anak Bunuh Ayah Kandung di Dampit Malang, Pelaku Sempat Minta Uang Rp3 Juta Tapi Tak Dituruti
Baca juga: Piala Menpora 2021 Tanpa Suporter, Madura United Akui Ada Hal yang Berbeda, Pelatih Beri Solusi ini
Simak berita lainnya terkait anak bunuh ayah kandung
Simak berita lainnya terkait Malang