Berita Jember

Polres Jember Tangkap Lima Pengedar Sabu Seberat 178,55 Gram dari Madura di Lima Tempat Berbeda

Aparat dari Satuan Reskoba Polres Jember menangkap lima orang pengedar sabu dalam rentang waktu 15 hari. 178,55 Gram sabu berasal dari Madura.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
Aparat dari Satuan Reskoba Polres Jember menangkap lima orang pengedar sabu dalam rentang waktu 15 hari. Kelima orang ditangkap di tempat berbeda. 

Polisi menangkap Husen ketika melakukan transaksi sabu di depan sebuah minimarket berjaringan di Kecamatan Ajung.

Polisi menyita sabu-sabu seberat 23,68 gram dari tangan Husen.

Polisi menjerat kelima orang itu memakai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Desa Wonocepokoayu dan Desa Kandangan di Lumajang Diguyur Hujan Es Sebesar Biji Jagung

Baca juga: VIRAL di Medsos, Video Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Mobil Pick Up di Malang, Tiga Pelaku Ditembak

Baca juga: Pelatih Persebaya Aji Santoso Beri Sinyal Debutkan Pemain Mudanya saat Laga Kontra Madura United

Baca juga: Maia Yakin Suami Tercinta Tak Tergoda Wanita Lain, Ashanty Bandingkan dengan Anang: Aku Gak Tau Deh

Simak berita lainnya terkait Madura

Simak berita lainnya terkait Jember

Simak berita lainnya terkait Pengedar Sabu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved