Berita Jember
Polres Jember Tangkap Lima Pengedar Sabu Seberat 178,55 Gram dari Madura di Lima Tempat Berbeda
Aparat dari Satuan Reskoba Polres Jember menangkap lima orang pengedar sabu dalam rentang waktu 15 hari. 178,55 Gram sabu berasal dari Madura.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Elma Gloria Stevani
Polisi menangkap Husen ketika melakukan transaksi sabu di depan sebuah minimarket berjaringan di Kecamatan Ajung.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 23,68 gram dari tangan Husen.
Polisi menjerat kelima orang itu memakai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Desa Wonocepokoayu dan Desa Kandangan di Lumajang Diguyur Hujan Es Sebesar Biji Jagung
Baca juga: VIRAL di Medsos, Video Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Mobil Pick Up di Malang, Tiga Pelaku Ditembak
Baca juga: Pelatih Persebaya Aji Santoso Beri Sinyal Debutkan Pemain Mudanya saat Laga Kontra Madura United
Baca juga: Maia Yakin Suami Tercinta Tak Tergoda Wanita Lain, Ashanty Bandingkan dengan Anang: Aku Gak Tau Deh
Simak berita lainnya terkait Madura
Simak berita lainnya terkait Jember
Simak berita lainnya terkait Pengedar Sabu