Berita Jember
Polres Jember Tangkap Lima Pengedar Sabu Seberat 178,55 Gram dari Madura di Lima Tempat Berbeda
Aparat dari Satuan Reskoba Polres Jember menangkap lima orang pengedar sabu dalam rentang waktu 15 hari. 178,55 Gram sabu berasal dari Madura.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Sri Wahyunik| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Aparat dari Satuan Reskoba Polres Jember menangkap lima orang pengedar sabu dalam rentang waktu 15 hari.
Kelima orang ditangkap di tempat berbeda.
Dari lima tersangka, Polres Jember menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 178,55 gram.
Polres Jember menggelar rilis atas pengungkapan lima kasus narkoba pada, Kamis (25/3/2021) sore.
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra mengatakan, lima kasus tersebut diungkap sejak 6 Maret sampai 20 Maret 2021.
"Mulai 6 Maret sampai 20 Maret kemarin, Satuan Reskoba Polres Jember berhasil mengungkap lima kasus peredaran sabu-sabu di lima TKP berbeda. Barang bukti yang diamankan 178,55 gram dari lima orang tersangka ini," ujar Windy saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (25/3/2021) sore.
Baca juga: Lagi Asyik Main Judi Toto Gelap Singapura, Pria Kediri Ini Tak Berkutik Saat Polisi Gerebek Warung
Baca juga: Emosi Adi Pratama Memuncak saat Permintaan Tak Pernah Dituruti, Hingga Akhirnya Bunuh Ayah Kandung
Baca juga: Persebaya Pastikan Siap Gempur di Laga Kedua Grup C Piala Menpora 2021 Hadapi Madura United
Baca juga: Hendak Edarkan Sabu di Rumah, Tukang Las Ditangkap Polisi Kediri, Kedapatan Bawa 0,34 Gram Sabu
TKP dari lima kasus itu terpencar antara lain di Kecamatan Ajung, Ambulu, juga Balung.
Sedangkan lima orang yang menjadi tersangka adalah dua orang warga Kecamatan Ambulu, satu orang asal Surabaya, satu orang asal Kecamatan Rambipuji, dan satu orang dari Kecamatan Kaliwates.
"Mereka semuanya pengedar, karena rata-rata barang yang mereka bawa di atas 5 gram," lanjut Windy.
Windy menyebut, mereka bukan berada dalam satu jaringan yang sama.
Namun ada satu kesamaan dari kelima orang itu, yakni asal muasal sabu-sabu yang mereka jual.
"Mereka bukan jaringan atau komplotan, namun mereka mendapatkan barang dari Pulau Madura, semuanya dari Madura. Mereka bawa ke Jember memakai jalur darat," imbuh Windy.
Kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan polisi yakni di Kecamatan Ajung, pada 20 Maret lalu.
Pengedarnya adalah Husen, warga Kelurahan Wonokusumo, Semampir, Surabaya.
Polisi menangkap Husen ketika melakukan transaksi sabu di depan sebuah minimarket berjaringan di Kecamatan Ajung.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 23,68 gram dari tangan Husen.
Polisi menjerat kelima orang itu memakai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Desa Wonocepokoayu dan Desa Kandangan di Lumajang Diguyur Hujan Es Sebesar Biji Jagung
Baca juga: VIRAL di Medsos, Video Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Mobil Pick Up di Malang, Tiga Pelaku Ditembak
Baca juga: Pelatih Persebaya Aji Santoso Beri Sinyal Debutkan Pemain Mudanya saat Laga Kontra Madura United
Baca juga: Maia Yakin Suami Tercinta Tak Tergoda Wanita Lain, Ashanty Bandingkan dengan Anang: Aku Gak Tau Deh
Simak berita lainnya terkait Madura
Simak berita lainnya terkait Jember
Simak berita lainnya terkait Pengedar Sabu