Berita Mojokerto

Penyelundupan Sabu ke Lapas Mojokerto Lewat Gorengan Tahu Isi Diduga Melibatkan Jaringan Lapas

Petugas Lapas Klas IIB Mojokerto menemukan modus baru penyelundupan narkoba. Barang haram itu dimasukkan dalam gorengan tahu berisi sabu. 

TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO
Seorang ibu rumah tanggal berinisial IA kedapatan membawa sabu-sabu saat membesuk anaknya yang ditahan di Lapas Mojokerto. 

Reporter: Mohammad Romadoni| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Petugas Lapas Klas IIB Mojokerto menemukan modus baru penyelundupan narkoba. Barang haram itu dimasukkan dalam gorengan tahu berisi sabu

Puluhan poket sabu-sabu diselundupkan melalui gorengan tahu isi dan diduga akan diedarkan ke dalam tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto.

Penyeludupan sabu tersebut diduga kuat melibatkan jaringan pengedar narkoba sindikat Lapas.

Baca juga: Niat Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Syaban 1442 H, Ini Keutamaan Faedahnya, Dilaksanakan 27-29 Maret

Baca juga: Arti Mimpi Kejatuhan Cicak di Kepala Menurut Primbon Jawa, Benarkah Bisa Membuat Nasib Kita Sial?

Baca juga: 5 Mitos Seputar Kejatuhan Cicak, Kehilangan Pekerjaan, Kesulitan Mencari Rezeki dan Mendapat Musibah

Baca juga: DPC Demokrat Pamekasan Tolak Impor Beras, Madura Sedang Panen Raya Padi dan Stok Beras Melimpah

Tiga pelaku terlibat dalam penyelundupan sabu di dalam Lapas Mojokerto yaitu dua narapidana narkoba berinisial RF (22) alias Ndok warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dan narapidana AL (28) alias Togok warga Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto

Sedangkan, tersangka AV alias Pipin (23 tahun) yang merupakan adik dari narapidana AL yang mendekam di Lapas Mojokerto.

Dia berperan sebagai perantara yang memberikan makanan berupa gorengan tahu berisi sabu.

Bahkan dia diduga terlibat bagian dari bandar narkoba di wilayah Mojokerto.

Berdasarkan pengakuan tersangka AV, dia sudah dua kali berperan menyelundupkan sabu-sabu melalui makanan ke dalam Lapas tersebut. 

Penyeludupan pertama memakai modus yang sama melalui makanan yang diisi narkoba dengan berat sekitar 2 gram sabu-sabu.

Kemudian, penyeludupan kedua yaitu sebanyak 10 poket sabu-sabu dengan total berat sekitar 6,67 gram.

"Ya sudah dua kali (Menyelundupkan sabu-sabu, Red) sebelumnya juga memakai gorengan ke dalam Lapas," ungkap tersangka AV di Polres Mojokerto Kota, Jumat, (26/3/2021).

Tersangka AV mengatakan dia memanfaatkan seorang wanita bernama IA warga Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, yang tidak lain adalah ibu dari narapidana RF yakni teman dari kakaknya AL.

Dia mengaku menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas yang pertama dilakukannya sekitar dua pekan lalu. 

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved