Berita Pamekasan

Enam Pria di Pamekasan Ditangkap Karena Narkoba, Satu Pelajar asal Pakong Ikut Diringkus Polisi

Enam pria di Pamekasan ditangkap atas kasus penyalahguna narkoba. Satu tersangka berstatus pelajar.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Para tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Pamekasan, Jumat (2/4/2021). 

Sedangkan tersangka pengedar sabu dikenai pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut ke enam tersangka penyalahguna narkoba yang ditangkap Polres Pamekasan:

1. MF, pria berusia 25 tahun, warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

2. ASU, pria berusia 25 tahun, warga Dusun Lebbek Tenga, Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

3. BR, pria berusia 25 tahun, warga Dusun Laok Lorong, Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

4. EPDH, pelajar berusia 18 tahun warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

5. IW, pria berusia 23 tahun, warga Dusun Kajurajah, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

6. AS, pria berusia 29 tahun, warga Dusun Tomang Mateh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Marak Aksi Terorisme di Indonesia, Tiga Bagian Ini Disebut Paling Berbahaya, Tim Infiltran Pertama

Baca juga: Dikenal Kerja Jadi Tukang Ojek, Terduga Teroris di Tuban Abu Umar Kedapatan Warga Pulang Malam Hari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved