Berita Pamekasan

Enam Pria di Pamekasan Ditangkap Karena Narkoba, Satu Pelajar asal Pakong Ikut Diringkus Polisi

Enam pria di Pamekasan ditangkap atas kasus penyalahguna narkoba. Satu tersangka berstatus pelajar.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Para tersangka penyalahgunaan narkoba di Polres Pamekasan, Jumat (2/4/2021). 

Reporter: Kuswanto Ferdian  | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap sebanyak enam tersangka penyalahgunaan narkoba.

Keenam tersangka itu ditangkap sejak Sabtu 20 - 24 Maret 2021.

Dari keenam tersangka yang ditangkap tersebut, lima di antaranya berperan sebagai pengedar narkoba.

Sedangkan satu tersangka sisanya berperan sebagai pemakai.

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER: Penggagas Bahasa Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Vaksinasi Guru

Baca juga: Berantas Narkoba di Pulau Madura, BNNP Jatim dan Polda Jatim Kolaborasi Gelar Operasi Bersama

Baca juga: Tim Densus 88 Temukan Buku Amaliah Jihad hingga Kotak Amal di Rumah Terduga Teroris di Surabaya

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, keenam tersangka penyalahguna narkoba tersebut ditangkap di tiga TKP berbeda.

Mereka ditangkap di Kecamatan Batumarmar, Kecamatan Pademawu, dan Kecamatan Pakong.

Kata dia, total barang bukti sabu yang diamankan dari keenam tersangka itu sekitar 1.6 gram.

Selain sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya, seperangkat alat isap sabu lengkap dengan pipet kacanya yang masih terdapat sisa bekas sabu, 2 bong yang terbuat dari botol plastik, dan sejumlah korek api.

"Yang pengguna ditangkap saat kepergok hendak memakai di sebuah rumah," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Jumat (2/4/2021).

Sedangkan ke lima tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu diamankan saat hendak mengantarkan pesanan sabu milik seseorang.

Baca juga: Terduga Teroris di Tuban Ditangkap setelah Antar Anak Les, Tim Densus 88 Bawa Sejumlah Barang Bukti

Baca juga: Terduga Teroris di Surabaya dan Tuban Berasal dari Jaringan Berbeda, Ada Jamaah Islamiyah hingga JAD

Menurut AKP Nining Dyah, berdasarkan pengakuan dari kelima pengedar sabu itu, mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada seseorang.

Kemudian sabu tersebut oleh mereka akan diserahkan kepada pemesan dan akan dipakai secara bersama sama.

Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka itu dikenai pasal berbeda.

Tersangka pengguna sabu dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf "a" U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka pengedar sabu dikenai pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut ke enam tersangka penyalahguna narkoba yang ditangkap Polres Pamekasan:

1. MF, pria berusia 25 tahun, warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

2. ASU, pria berusia 25 tahun, warga Dusun Lebbek Tenga, Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

3. BR, pria berusia 25 tahun, warga Dusun Laok Lorong, Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

4. EPDH, pelajar berusia 18 tahun warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

5. IW, pria berusia 23 tahun, warga Dusun Kajurajah, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

6. AS, pria berusia 29 tahun, warga Dusun Tomang Mateh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Marak Aksi Terorisme di Indonesia, Tiga Bagian Ini Disebut Paling Berbahaya, Tim Infiltran Pertama

Baca juga: Dikenal Kerja Jadi Tukang Ojek, Terduga Teroris di Tuban Abu Umar Kedapatan Warga Pulang Malam Hari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved