Berita Gresik
Gara-gara Sabu, Sepasang Kekasih di Gresik Gagal Nikah, Minimarket Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
Sepasang kekasih asal Gresik gagal menikah lantaran terciduk saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan sebuah minimarket.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Willy Abraham| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Sepasang kekasih asal Gresik gagal menikah lantaran terciduk saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan sebuah minimarket.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Rifqi Robethoh Akbar (20), pemuda asal Desa Cangaan, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, dan kekasihnya Putri Hardiyanti (22) warga Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Kamis (11/4).
Anggota Reskrim Polsek Bungah mengintai gerak-gerik kedua pelaku.
Saat keduanya sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu seseorang di depan minimarket di Desa Bungah.
Keduanya terlihat sedang menunggu seorang pembeli.
Baca juga: Dipecat Sebagai Ketua PAC Demokrat Kabupaten Sumenep, Winanto Angkat Bicara
Baca juga: Pemerintah Kota Blitar Izinkan Warga Shalat Tarawih Berjemaah di Masjid saat Bulan Ramadan 2021
Baca juga: Kabupaten Tulungagung Kembali Berlakukan PPKM Mikro, Dinilai Efektif Kendalikan Penyebaran Covid-19
Baca juga: Arti Mimpi Tenggelam, Apa Pertanda Buruk? Ternyata Kamu akan Dapat Rezeki hingga Merasakan Kesedihan
Bukan pembeli yang datang, melainkan petugas mendatanginya dan dilakukan penggeledahan.
Kedua pelaku bersilat lidah, mereka sempat beralasan sedang menunggu teman.
Namun petugas menemukan satu bungkus rokok berisi dua bungkus klip sabu.
Barang haram itu didapat di dalam saku celana depan sebalah kanan pria bertato.
"Kami temukan bekas bungkus rokok warna merah didalamnya terdapat satu plastik klip besar berisi satu plastik klip kecil terdapat sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 1 gram dan 0,14 gram," ucap Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, Selasa (6/4/2021).
Sepasang kekasih ini langsung digelandang menuju Mapolsek Bungah untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Selain poket sabu siap edar didalam bungkus rokok, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit motor matic warna hitam No Pol W 2021 DD serta dua seluler warna biru sebagai barang bukti," bebernya.
Informasi yang dihimpun, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang dengan sistem ranjau di sepanjang Jalan Raya Bungah - Sidayu atau Jalur Pantura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, otak dari peredaran sabu ini justru adalah pelaku perempuan bernama Putri.
Keduanya nekat menjadi budak sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bahkan untuk biaya menikah.
"Kedua sejoli itu telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal empat tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: 2.152 Personel Gabungan di Kabupaten Sumenep Madura Amankan Pilkades Serentak 2021
Baca juga: 167 Atlet di Kabupaten Sampang Madura Ikuti Tes Pengukuran Kemampuan Jelang Porprov VII Jatim 2022
Baca juga: Arti Mimpi Mandi Menurut Primbon Jawa, Salah Satunya Pertanda Aib Masa Lalu Anda Akan Terbongkar
Baca juga: Ramalan Zodiak Terbaru Selasa 6 April 2021, Libra Mencapai Kemajuan Baik. Aquarius Mengukir Prestasi
Simak artikel lain terkait Kabupaten Gresik
Simak artikel lain terkait peredaran narkoba
Simak artikel lain terkait sabu-sabu
FOLLOW US: