Ramadan 2021

Hukum Tes Swab Saat Puasa Ramadan, MUI Berikan Penjelasan dan Juga Berikan Imbauan

Begini jawaban dari Majelis Ulama Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Ilustrasi tes Swab - Bagaimana hukumnya tes swab saat puasa Ramadan? 

Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM - Bagaimana hukum tes swab saat puasa Ramadan.

Begini jawaban dari Majelis Ulama Indonesia, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa.

Ternyata, tes swab saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan tes Swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Baca juga: Video Becak Bergoyang di Pinggir Jalan, Ada Kepala Wanita Maju Mundur, Tukang Becak Bersihkan Celana

Baca juga: Santri Salto di Bak Tandon Air, Ditunggu Temannya Tak Kunjung Muncul, Kondinya Tewas Tenggelam

Baca juga: Sedang Dilema, 5 Shio Ini Diprediksi Kurang Beruntung Besok Jumat 9 April 2021, Jangan Sedih Ya

Berdasarkan fatwa MUI, tes swab untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Pelaksaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).

Sehingga umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi Covid-19.

MUI mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protocol kesehatan dengan ketat, supaya pandemic Covid-19 segera berakhir," kata Asrorun.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Vaksin tak batalkan puasa

Program vaksin Covid-19 masih berlanjut hingga bulan puasa Ramadan.

Lalu apa hukumnya vaksin Covid-19 saat menjalankan puasa Ramadan?

Ternyata, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksin saat puasa Ramadan tidak membatalkan puasa.

Ketua MUI Tulungagung, KH Hadi Mohammad Mahfudz mendukung vaksinasi saat puasa ramadhan.

Baca juga: Video Becak Bergoyang di Pinggir Jalan, Ada Kepala Wanita Maju Mundur, Tukang Becak Bersihkan Celana

Baca juga: Tukar Kode Redeem FF Terbaru 7 April 2021, Jangan Sampai Kehabisan, Tukar di reward.ff.garena.com/id

Baca juga: Ulang Tahun ke-1, CC-Mart Siap Bangun 50 Gerai Baru di Madura dan Wilayah Jawa Timur Lainnya

“Memang benar, hal-hal yang masuk ke tubuh tapi tidak melalui lubang tubuh yang terbuka tidak membatalkan puasa,”ujar Gus Hadi, panggilan KH Hadi Muhammad Mahfudz.

Lanjutnya, vaksinasi Covid-19 tidak membuat tubuh menjadi kuat dan tahan lapar setelah disuntik.

Berbeda dengan cairan infus, meski masuk tidak lewat lubang tubuh yang terbuka, namun bisa mendonkrak energi tubuh.

Karena cairan infus yang masuk ke tubuh bisa membatalkan puasa.

“Asal sifatnya tidak menguatkan energi tubuh tidak membatalkan puasa.

Kalau infus kan menguatkan tubuh, berhari-hari gak makan pun kuat,” sambung Gus Hadi.

Meski vaksinasi tidak membatalkan puasa, Gus Hadi juga memberi catatan pelaksanaan vaksinasi saat puasa ramadhan.

Vaksin ini disebut mempunyai dampak merasa lapar bagi penerimanya.

Karena itu Gus Hadi meminta agar dipertimbangkan pelaksanaan vaksinasi saat malam hari.

“Karena memberi dampak rasa lapar, mohon dipertimbangkan waktu pelaksanaannya. Mungkin bisa dilakukan saat malam hari,” ujarnya.

Selain itu Gus Hadi juga mengingatkan kondisi tubuh saat lapar karena puasa.

Apakah kondisi itu berdampak pada efektivitas vaksin atau tidak.

Baca juga: Inilah Kumpulan Katalog Promo Superindo 8 April 2021, Banyak Produk Diskon, Kesempatan Hari Terakhir

Baca juga: Truk Fuso Hantam Mobil Toyota Innova di Pamekasan, Bikin Mobil Innova Ringsek, Begini Kronologinya

Jika memang berdampak pada vaksin yang menjadi kurang efektif, lebih baik dilaksanakan saat malam hari.

“Saat puasa orang kan lemas. Apakah efektif apa tidak saat divaksin, mohon dipertimbangkan,”pungkas Gus Hadi.

Sebelumnya Dinkes akan menerima vaksin untuk 12.307 sasaran.

Dari jumlah itu, 40 persen dialokasikan untuk guru SMP dan SMA/SMK.

Karena jumlah sasaran yang begitu banyak, pelaksanaan vaksinasi berlangsung saat puasa ramadhan. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Tes Swab Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved