Berita Lamongan

Masyarakat Lamongan Bisa Gelar Salat Tarawih di Masjid saat Ramadan 2021, Ada Batasan Jumlah Jemaah

Masyarakat Kabupaten Lamongan boleh berjemaah menunaikan salat Tarawih di masjid selama Ramadan 2021.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Gelaran Salat Idul Adha Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (31/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Kemenag Lamongan memastikan bahwa masyarakat Kabupaten Lamongan boleh berjemaah menunaikan salat Tarawih di masjid selama Ramadan 2021.

Namun, jumlah jemaah salat Tarawih di masjid tidak melebihi 50 persen dari kapasitas masjid.

"Kalau tahun lalu kan tidak boleh, tapi sekarang sudah bisa salat berjemaah di masjid," kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lamongan, M Khoirul Anam kepada Surya.co.id ( TribunMadura.com grup), Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen Gratis untuk Calon Mahasiswa Baru, Dinkes Bondowoso: Tersedia 2.000 Rapid

Baca juga: Puluhan Pengemudi Mobil di Kota Malang Ditindak, Kedapatan Parkirkan Kendaraan di Atas Jembatan

Baca juga: Kota Surabaya Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Saat Ramadan, Bisa Dilaksanakan pada Siang Hari

"Tapi hanya 50 persen dari jumlah kapasitas masjid yang ada," sambung dia.

Selain jumlahnya dibatasi, jemaah salat Rarawih juga wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah,

Jemaah wajib menjaga jarak, tidak boleh berkerumun saat berada di dalam masjid, mencuci tangan sebelum masuk masjid, dan pengecekan suhu tubuh.

"Saat ini Lamongan sudah zona kuning, tapi jaga jarak saat salat Tarawih masih perlu diterapkan dan masjid juga harus dipasang tanda barisan saf salat," ungkapnya.

Nantinya, setiap masjid akan dijaga beberapa petugas untuk menghalau jamaah yang berkerumun

Tak hanya penerapan protokol kesehatan yang ketat, tamkir masjid di seluruh Lamongan juga wajib menyediakan petugas untuk menghalau jemaah yang kedapatan berkerumun.

"Kita berharap kesadaran masyarakat karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, " harapnya.

Imbaun lain yang harus dihindari adalah masyarakat diminta untuk tidak menggelar kegiatan ngabuburit

Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Laut Tuban 5 Hari ke Depan, BMKG Beri Imbauan Berikut

Baca juga: Tempat Karaoke di Kota Blitar Diminta Tutup Selama Ramadan 2021, Satpol PP Ingatkan Sanksi Pelanggar

Untuk aturan ngabuburit, Kemenang Lamongan juga tidak mempunyai wewenang melarangnya.

Namun disarankan bagi masyarakat agar tidak menggelar kegiatan tersebut karena dikhawatirkan memicu terjadinya penularan Covid -19.

"Memang, ngabuburit tidak tertulis dalam edaran Kemenag RI, namun jika ada kerumunan maka bahaya, dan berpotensi ada penyebaran virus,"katanya.

Sementara itu, imam masjid juga diminta memperpendek bacaan Alquran saat salat.

Untuk kepentingan imbauan, biasanya sebelum pelaksanaan puasa. Seluruh jajaran Forkompinda Lamongan akan menggelar pertemuan membahas tentang pelaksanaan kegiatan ibadah puasa.

Seperti kegiatan ngabuburit, tadarus Alquran dan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan. (Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved