Berita Ponorogo
Warga Lampung Bobol Konter HP di Ponorogo, Intai Sasaran selama 6 Hari, Ponsel Berbagai Merek Dicuri
Residivis penadah barang curian asal Lampung membobol konter HP Artomoro Tanemjoyo Kabupaten Ponorogo.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap warga Lampung berinisial AM (42), residivis penadah barang curian, Selasa (6/4/2021).
Selama ini, AM merupakan pelaku pembobolan konter HP Artomoro Tanemjoyo, Jalan Diponegoro, Kabupaten Ponorogo.
"Pelaku ini residivis pernah dihukum selama dua tahun," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Tak Cuma Jualan Kopi, Pemilik Warkop di Eks Lokalisasi Gude Madiun Tawarkan Jasa PSK ke Pelanggannya
Baca juga: Puluhan Pengemudi Mobil di Kota Malang Ditindak, Kedapatan Parkirkan Kendaraan di Atas Jembatan
AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, tersangka membobol konter HP Artomoro Tanemjoyo setelah mengintai selama 6 hari.
Pada Rabu (31/3/2021), AM melancarkan aksinya tersebut dan menggondol 28 handphone 1 laptop dan 2 buah tas laptop.
"Kerugian ditaksir hingga Rp 183 juta," lanjut Azis.
Dari tangan AM, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 26 ponsel, 1 laptop dan 2 buah tas laptop.
Sedangkan dua ponsel lainnya sudah digadaikan.
Ponsel yang pertama adalah Iphone 12 Pro Max 6/128 Pacific Blue digadaikan ke Raja Gadai dengan harga Rp 10 juta
Lalu Oppo Reno 4F 8/128 putih dijual ke sopir bus Purbalingga dengan harga Rp 1 juta.
Baca juga: Kota Surabaya Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Warga Saat Ramadan, Bisa Dilaksanakan pada Siang Hari
Baca juga: 8 Taman Kota di Surabaya Dibuka Akhir Pekan ini, Pedagang UMKM Diizinkan Berjualan di Lokasi
Azis juga mengungkapkan tiga ponsel lainnya sudah digunakan AM untuk keperluan pribadi.
Satu ponsel untuk dirinya, satu ponsel digunakan anaknya, dan satu ponsel digunakan istrinya.
"Pelaku berhasil kita tangkap dengan petunjuk CCTV yang terpasang di konter HP Artomoro Tanemjoyo serta koordinasi dengan Polres Lampung Selatan," kata Azis.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.