Aturan Pemberian THR 2021 Menurut Surat Edaran Kemenaker, Pengusaha Wajib Bayar THR ke Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib diberikan pada pekerja atau buruh.

Editor: Pipin Tri Anjani
Shutterstock/Pramata
Ilustrasi - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib diberikan pada pekerja atau buruh. 

TRIBUNMADURA.COM - Berikut aturan pemberian THR 2021 menurut surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib diberikan pada pekerja atau buruh.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran pemberian THR ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujarnya di Jakarta, Senin (12/4/2021), dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."

Baca juga: Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah atau Berjamaah, Dilengkapi Tulisan Arab dan Latin

"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Ida.

SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja atau buruh yang bersangkutan," jelasnya.

Pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah.

Sementara, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah.

Adapun bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved