Berita Surabaya

Mantan Teller Bank Gelapkan Uang Rp 700 Juta Milik Temannya, Kini Malah Tertipu Rayuan Dukun

Mantan teller bank menggelapkan uang milik rekan kerjanya hingga total Rp 700 juta karena suruhan dukun.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
tribunmedan
ilustrasi - dukun 

Reporter ; Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mantan teller bank di Surabaya, Dyan Wiendha Murti tega menggelapkan uang milik rekan kerjanya, Milia Septiningtyas.

Aksi penggelapan uang itu dilakukan pelaku untuk usaha pribadinya sendiri dengan suruhan seorang dukun atau paranormal.

Akibat kejadian itu, Dyan Wiendha Murti harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Menikmati Wisata Kuliner Ramadan 2021 di Surabaya, Ada Berbagai Menu Takjil Mulai Rp 1000 Saja

Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Gadis Ponorogo Lahirkan Bayi di Kamar Mandi, Potongan Kayu Akhiri Nyawa Anaknya

Baca juga: Bukannya Menyerah, Tiga Sekawan Residivis Kasus Pencurian Motor ini Berusaha Kabur, Lihat Endingnya

Kejadian itu bermula saat terdakwa menjanjikan korban untuk kerjasama membuka rumah makan di kawasan Merr, Surabaya.

Karena percaya, akhirnya Milia menyerahkan sejumlah uang kepada Dyan dengan tujuan untuk modal.

Secara bertahap, Milia mentransfer sejumlah uang ke rekening Dyan hingga total Rp 700 juta.

Setelah uang tersebut ditransfer, terdakwa menunjukkan foto proses pembangunan rumah makan di kawasan Merr.

Saat dicek oleh Milia, lokasi yang dimaksud oleh Dyan bukanlah rumah makan yang ia bangun bersamanya.

Akan tetapi, bangunan yang ditunjukan terdakwa selama ini merupakan milik Pizza Hut.

“Uangnya saya alihkan pak hakim. Untuk usaha lainnya,” kata Dyan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Dyan mengaku, mengalihkan uang usaha tersebut bukan kemauannya.

Baca juga: Kapolres Pamekasan Ingatkan Orangtua Calon Peserta Seleksi Bintara Tamtama Polri Tak Percaya Calo

Baca juga: Cegah Arus Mudik Lebaran 2021, 13 Titik Penghubung Surabaya - Kota Penyangga Disekat, Ini Lokasinya

Ia mengatakan, hal itu atas perintah seorang paranormal yang disarankan oleh Milia.

Dengan tujuan, jika menggunakan jasa paranormal akan membuat usaha bersama yang dibangun akan lancar.

Sayangnya, Milia malah kena tipu Dyan dan paranormal yang dia pilih sendiri untuk melancarkan usahanya.

“Itu paranormal dari Milia. Nah saya akan bilang kepada Milia mengalihkan uang tersebut untuk usaha lain," kata dia.

"Malah diminta diam saja oleh Magdalena (dukun). Selain itu disuruh bilang kalau bisnisnya lancar,” jelasnya kepada hakim.

Kepada hakim, Dyan hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia mengaku telah dipengaruhi oleh dukun untuk memanfaatkan uang Milia.

Terdakwa mengaku sudah ada niatan bayar utang Rp 380 juta kepada Milia.

Namun nasib tak berpihak kepadanya.

“Lain kali jangan percaya dengan dukun. Begini kan artinya kamu diajak masuk penjara sama dukun," kata Hakim Ginting.

"Jangan diulangi ya, jangan mudah percaya dukun,” tegas dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti meminta kepada majelis hakim untuk menunda penuntut terdakwa pekan depan.

“Tuntutan minggu depan yang mulia,” kata Jaksa Suwarti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved