Ramadan 2021
Hukum Berhubungan Badan di Siang Hari saat Ramadan, Sengaja Melakukan Maka Anda Harus Membayar Ini
Apa hukum berhubungan badan di siang hari saat Ramadan? Apakah diperbolehkan? Benarkah Anda akan mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat?
Hukuman Jika Melakukan saat Siang Hari
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad dalam program Tanya Ustaz Tribunnews menerangkan, kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.
Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.
Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.
Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya.
Baca juga: Tentang Isu MLB PKB Ganti Cak Imin, Pengamat Politik: Bukan Ancaman Serius, Jatim Sulit Terpengaruh
Baca juga: Tiga Hari Dibuka, Jumlah Pendaftar PPDB SMP Jalur Zonasi di Kota Blitar Mulai Penuhi Pagu
Baca juga: Biaya Pemakaman di Ponorogo Naik Menjadi Rp 5 Juta Viral di Media Sosial, LPMK Kepatihan Buka Suara
Simak artikel lain terkait Ramadan 2021
Simak artikel lain terkait Berhubungan Badan
Simak artikel lain terkait Kumpulan Doa