Virus Corona di Malang
Dua Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A Ditutup Sementara
Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang ditutup selama 3 hari pasca dua pegawai positif Covid-19.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Kukuh Kurniawan I Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditutup selama 3 hari pasca dua pegawainya terpapar Covid-19, Senin (19/4/2021).
Seperti sebelumnya, Pengadilan Negeri Malang Kelas I A juga pernah melakukan penutupan sementara pada Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Resep Sup Buncis Sayap hingga Sayur Bobor Campur yang Enak dan Mudah, Menu Berkuah untuk Buka Puasa
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Senin 19 April 2021 Wilayah Sumenep Bangkalan Pamekasan & Sampang, Ada Doa Berbuka
Baca juga: SMPN 3 Kota Malang Siapkan Ruang Isolasi Khusus bagi Siswa yang Sakit hingga Miliki Gejala Covid-19
Baca juga: Terapkan Prokes, 80 Persen SD dan SMP di Kabupaten Gresik Jalani Pembelajaran Tatap Muka Hari Ini
Karena saat itu terdapat 20 orang di lingkungan pengadilan, yang dinyatakan positif virus Covid 19.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A, Djuanto mengatakan penutupan itu kembali dilakukan, karena ada dua orang pengawai PN Malang terpapar virus Covid 19.
"Ya memang benar, kami melakukan lockdown selama 3 hari. Terhitung mulai Senin (19/4/2021) hingga Rabu (21/4/2021)," ujarnya kepada TribunMadura.com.
Namun dirinya belum memberikan rincian secara detail, dua pegawai yang terpapar Covid 19 itu bekerja di bagian apa. Termasuk saat ditanya, apakah dua pegawai yang terpapar Covid 19 itu sudah divaksin atau belum.
"Untuk soal itu (vaksin), belum tahu ya. Kami masih tanyakan dulu," jujurnya.
Meski begitu, Pengadilan Negeri Malang Kelas I A tetap memberikan pelayanan hukum. Yaitu layanan perpanjangan penahanan dan pengajuan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali).
"Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP, dijalankan melalui PTSP online. Hal tersebut dapat diakses melalui website PN Malang. Sedangkan untuk layanan sidang pidana pembacaan putusan secara teleconference dan perdata E-Litigasi, tetap berlanjut," pungkasnya.
Simak artikel lain terkait Madura
Simak artikel lain terkait Kota Malang
Simak artikel lain terkait Jawa Timur
FOLLOW US: