Ramadan 2021 di Lumajang

Dilarang Mudik, Pemerintah Kabupaten Lumajang Wajibkan ASN Share Location Dua Kali dalam Sehari

Pemkab Lumajang telah melarang PNS atau ASN untuk mudik Lebaran tahun ini. Mereka harus melaporkan keberadaan mereka dalam aplikasi berbagi lokasi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemkab Lumajang telah melarang PNS atau ASN untuk mudik Lebaran tahun ini. Mereka harus melaporkan keberadaan mereka dalam aplikasi berbagi lokasi. 

Reporter: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Pemerintah telah melarang PNS atau ASN untuk mudik Lebaran tahun ini.

Mereka tak boleh bepergian ke luar kota demi mencegah penyebaran virus corona.

Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu, bagi PNS yang ketahuan melanggar aturan akan diberi sanksi.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo bahkan pernah mengancam akan menurunkan pangkat dan tak akan menaikkan gaji PNS yang bersalah.

Hal senada juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Mengapa Harus Berbuka Puasa Ramadan dengan Makanan yang Manis? Ini Alasannya

Baca juga: Bagaimana Hukum Berjualan dan Membuka Warung Makan di Siang Hari Saat Bulan Puasa Ramadan?

Baca juga: Nenek Sebatang Kara Tulungagung Ditemukan Tewas Tercebur Kolam Ikan Gurami, Korban Diketahui Pikun

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Kamis 22 April 2021: Cancer Lunasi Utangmu, Libra Kembali Bekerja

Pemkab Lumajang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber-KTP luar kota untuk melakukan share location (Shareloc) selama masa libur Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini diterapkan sebagai langkah mengantisipasi para ASN untuk tidak melakukan perjalanan mudik.

Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono mengatakan, agar aturan tersebut bisa dipatuhi pihaknya juga akan mengintervensi seluruh Kepala OPD.

Semua OPD harus memastikan jajaran di bawahnya tidak melakukan perjalanan mudik.

Tepatnya pada tanggal 12 - 16 Mei 2021, baik para ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga kerja bulanan tetap harus melakukan presensi online pada saat libur cuti bersama dan libur nasional hari raya.

Artinya, meskipun hari libur mereka tetap berkewajiban melakukan absensi menggunakan Siperlu.

"Jadi mereka harus absensi menggunakan Siperlu. Dan kami juga meminta mereka untuk share location yang dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari," kata Agus.

Meski demikian, ada kelonggaran tertentu bagi mereka untuk bisa sejenak meninggalkan Lumajang saat aturan larangan mudik berlaku.

Yaitu para ASN yang mempunyai tugas melakukan perjalanan dinas. Namun mereka harus mengantongi surat tugas resmi yang ditanda tangani kepala OPD.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved