Ramadan 2021 di Lumajang
Dilarang Mudik, Pemerintah Kabupaten Lumajang Wajibkan ASN Share Location Dua Kali dalam Sehari
Pemkab Lumajang telah melarang PNS atau ASN untuk mudik Lebaran tahun ini. Mereka harus melaporkan keberadaan mereka dalam aplikasi berbagi lokasi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Pemerintah telah melarang PNS atau ASN untuk mudik Lebaran tahun ini.
Mereka tak boleh bepergian ke luar kota demi mencegah penyebaran virus corona.
Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) beberapa waktu lalu, bagi PNS yang ketahuan melanggar aturan akan diberi sanksi.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo bahkan pernah mengancam akan menurunkan pangkat dan tak akan menaikkan gaji PNS yang bersalah.
Hal senada juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Mengapa Harus Berbuka Puasa Ramadan dengan Makanan yang Manis? Ini Alasannya
Baca juga: Bagaimana Hukum Berjualan dan Membuka Warung Makan di Siang Hari Saat Bulan Puasa Ramadan?
Baca juga: Nenek Sebatang Kara Tulungagung Ditemukan Tewas Tercebur Kolam Ikan Gurami, Korban Diketahui Pikun
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Kamis 22 April 2021: Cancer Lunasi Utangmu, Libra Kembali Bekerja
Pemkab Lumajang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ber-KTP luar kota untuk melakukan share location (Shareloc) selama masa libur Hari Raya Idul Fitri.
Aturan ini diterapkan sebagai langkah mengantisipasi para ASN untuk tidak melakukan perjalanan mudik.
Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono mengatakan, agar aturan tersebut bisa dipatuhi pihaknya juga akan mengintervensi seluruh Kepala OPD.
Semua OPD harus memastikan jajaran di bawahnya tidak melakukan perjalanan mudik.
Tepatnya pada tanggal 12 - 16 Mei 2021, baik para ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga kerja bulanan tetap harus melakukan presensi online pada saat libur cuti bersama dan libur nasional hari raya.
Artinya, meskipun hari libur mereka tetap berkewajiban melakukan absensi menggunakan Siperlu.
"Jadi mereka harus absensi menggunakan Siperlu. Dan kami juga meminta mereka untuk share location yang dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari," kata Agus.
Meski demikian, ada kelonggaran tertentu bagi mereka untuk bisa sejenak meninggalkan Lumajang saat aturan larangan mudik berlaku.
Yaitu para ASN yang mempunyai tugas melakukan perjalanan dinas. Namun mereka harus mengantongi surat tugas resmi yang ditanda tangani kepala OPD.
"Tentu kalau melakukan perjalanan dinas harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran corona. Jangan sampai pulang dari dinas malah terpapar," ujarnya.
Sementara itu, Agus mengatakan pemerintah tak main-main dalam menerapkan aturan ini.
Jika ada yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut, mereka menerima sanksi hukuman disiplin.
"Kami akan beri sanksi tegas kalau ada yang melanggar," pungkasnya.
Baca juga: Doa Buka Puasa Ramadan 1442 Hijriah: Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin serta Tata Cara Berbuka Puasa
Baca juga: 89 Narapidana Dipindahkan dari Rutan Surabaya ke Dua Lapas di Pamekasan karena Over Kapasitas
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Warga Sumenep Memilih Pulang Kampung Lebih Awal, Begini Respon KSOP IV Kalianget
Baca juga: Arti Mimpi Dipecat Bisa Jadi Penanda Seseorang Tak Suka dengan Anda hingga Menyiakan Kesempatan Emas
Simak artikel lain terkait Kabupaten Tulungagung
Simak artikel lain terkait Jawa Timur
Simak artikel lain terkait Penemuan Mayat
FOLLOW US: