Ramadan 2021
3 Macam Najis dan Cara Mensucikannya: Najis Mukhaffafah, Najis Mughalladhah dan Najis Mutawassithah
Dalam fiqih najis dikelompokan menjadi tiga jenis atau kategori, yaitu Najis Mutawassithah, Najis Mukhaffafah, Najis Mughalladhah.
Namun jika warna dan baunya masih tetap ada, maka hal itu dihukumi suci.
- Hukmiyah, yaitu najis yang tidak berwujud, sehingga tidak tampak jika dilihat.
Dalam hal ini contohnya seperti bekas kencing dan arak yang sudah kering.
Adapun cara menghilangkannya yakni cukup dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis tersebut.
Adapun pada najis yang berupa kotoran yang berasal dari dua lubang, yakni dubur (berak) dan qubul cara membersihakannya yakni dengan istinja.
Yakni membasuhnya menggunakan air hingga bersih, bisa juga dengan batu atau benda keras sejenis batu yang suci.
Jika beristinja menggunakan batu, maka mesti dipastikan ketika membersihkannya tidak mendatangkan najis yang lain dan tidak pindah dari tempat keluarnya.
Jika tidak, maka sebaiknya tetap dihilangkan menggunakan air sampai bersih.
Baca juga: Patungan Beli Sabu di SPBU Gresik, 2 Pria Rencana Gelar Pesta, Sebagian Dijual Lagi dan Ambil Untung
Baca juga: Inspirasi Camilan Buka Puasa Mudah dan Praktis, Potato Cheese Stick Bisa Jadi Pilihan Menu Ramadan
Baca juga: Kasus Baru Terus Bertambah, Satgas Covid-19 di Nganjuk Serukan Protokol Kesehatan Ketat 3M Plus
Baca juga: Kecelakaan Karambol Libatkan Tiga Truk di Pintu Jembatan Sembayat Gresik, Jalur Pantura Macet Total
FOLLOW US:
Simak artikel lain terkait Ramadan 2021
Simak artikel lain terkait Ibadah Puasa
Simak artikel lain terkait Menu Buka Puasa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenis-jenis Najis dan Cara Mensucikannya: Mukhaffafah hingga Mughallazhah