Ramadan 2021
3 Macam Najis dan Cara Mensucikannya: Najis Mukhaffafah, Najis Mughalladhah dan Najis Mutawassithah
Dalam fiqih najis dikelompokan menjadi tiga jenis atau kategori, yaitu Najis Mutawassithah, Najis Mukhaffafah, Najis Mughalladhah.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Berikut tiga macam jenis najis dan cara mensucikannya yang akan kita bahas di artikel kali ini.
Najis adalah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah. Najis juga dapat berarti jijik atau kotoran.
Menurut KBBI najis merupakan istilah kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. Dalam bahasa Arab najis bermakna al qadzarah yang berarti kotoran.
Beberapa ulama juga mendefinisikan menurut istilah agama islam (syar’i) tentang apa itu najis, berikut diantaranya:
Baca juga: Antisipasi Balap Liar di Jalan Raya Pegantenan dan Tebul Timur, Polisi Patroli Jelang Buka Puasa
Baca juga: Bacaan Niat Puasa dan Doa saat Buka Puasa Ramadan 2021 Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Baca juga: Modus Kejahatan Baru di Kabupaten Tulungagung, Bukan Jambret dan Rampok, Tapi Pukul Perut Ibu Hamil
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib di Madura Kamis 22 April 2021, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
Ulama Syafi’iyah
Najis secara lughot atau bahasa bermakna segala sesuatu terbilang kotor.
Ulama Ahli Fiqih
Najis merupakan segala sesuatu yang kotor yang dapat mecegah keabsahan sholat.
Menurut Definisi Al Malikiyah
Najis adalah sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan salat bila terkena atau berada di dalamnya.
Dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum, tiga kelompok najis itu yakni najis mukhaffafah, mughallazhah, dan mutawassithah.
Najis Mukhafaffah merupakan najis ringan. Yang termasuk dalam najis kategori ini yakni air kencing bayi laki-laki sebelum berumur 2 tahun dan tidak makan suatu apapun kecuali air susu ibu.
Adapun cara mensucikan cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut.
Sedangkan untuk bayi perempuan dengan kondisi yang sama dengan bayi laki-laki diatas, berbeda cara mensucikannya.
Cara mensucikannya yakni adalah seperti mensucikan air kencing orang dewasa, yaitu membasuh dan mengaliskan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
Najis Mughallazhah merupakan najis yang berat.
Yang termasuk dalam najis Mughallazhah adalah babi dan air liur anjing.
Adapun cara mensucikannya adalah dengan membasuh tempat yang terkena najis tersebut.
Tak cukup jika hanya membasuh satu kali, namun perlu sebanyak 7 kali basuhan dan satu usapannya juga mesti menggunakan air yang telah dicampur dengan debu/tanah.
Yang ketiga yakni najis Mutawassithah, yakni najis yang tidak termasuk dalam dua kelompok najis sebelumnya.
Contoh najis Mutawassithah yang termasuk dalam kategori ini adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang (kecuali air mani).
Termasuk juga untuk barang cair yang memabukkan, bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang).
Adapun najis Mutawassithah juga dibedakan lagi menjadi dua bagian, yakni najis 'ainiyah dan najis hukmiyah.
- 'Ainiyah, yakni najis yang tampak dan dapat dilihat.
Cara mensucikannya adalah dibasuh menggunakan air hingga warna, bau, dan rasa najis tersebut hilang.
Jika warna dan bau najis ini sulit untuk dihilangkan, maka wajib untuk menggosoknya menggunakan ujung jari-jari sebanyak tiga kali.
Namun jika warna dan baunya masih tetap ada, maka hal itu dihukumi suci.
- Hukmiyah, yaitu najis yang tidak berwujud, sehingga tidak tampak jika dilihat.
Dalam hal ini contohnya seperti bekas kencing dan arak yang sudah kering.
Adapun cara menghilangkannya yakni cukup dengan mengalirkan air pada tempat yang terkena najis tersebut.
Adapun pada najis yang berupa kotoran yang berasal dari dua lubang, yakni dubur (berak) dan qubul cara membersihakannya yakni dengan istinja.
Yakni membasuhnya menggunakan air hingga bersih, bisa juga dengan batu atau benda keras sejenis batu yang suci.
Jika beristinja menggunakan batu, maka mesti dipastikan ketika membersihkannya tidak mendatangkan najis yang lain dan tidak pindah dari tempat keluarnya.
Jika tidak, maka sebaiknya tetap dihilangkan menggunakan air sampai bersih.
Baca juga: Patungan Beli Sabu di SPBU Gresik, 2 Pria Rencana Gelar Pesta, Sebagian Dijual Lagi dan Ambil Untung
Baca juga: Inspirasi Camilan Buka Puasa Mudah dan Praktis, Potato Cheese Stick Bisa Jadi Pilihan Menu Ramadan
Baca juga: Kasus Baru Terus Bertambah, Satgas Covid-19 di Nganjuk Serukan Protokol Kesehatan Ketat 3M Plus
Baca juga: Kecelakaan Karambol Libatkan Tiga Truk di Pintu Jembatan Sembayat Gresik, Jalur Pantura Macet Total
FOLLOW US:
Simak artikel lain terkait Ramadan 2021
Simak artikel lain terkait Ibadah Puasa
Simak artikel lain terkait Menu Buka Puasa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenis-jenis Najis dan Cara Mensucikannya: Mukhaffafah hingga Mughallazhah