Ramadan 2021
Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap Beserta Syarat, Waktu hingga Besaran Zakat yang Wajib Dikeluarkan
Wajib hukumnya bagi seorang muslim membayar zakat. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, niat, waktu berazakat dan besaran zakat fitrah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.
Nominal ini tentu saja berbeda-beda antar daerah satu dengan lainnya karena mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.
Di Sumatera Selatan misalnya, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 22.500 hingga Rp 30 ribu.
Atau di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
Berikut tata cara membayar zakat fitrah :
1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Baca juga: Ada 3 Pos Penyekatan dan 2 Pos Pengamanan di Kota Blitar untuk Antisipasi Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, Goweser Independent Pamekasan Bagi-bagi Takjil ke Tukang Becak
Baca juga: Berbulan-bulan Jadi Buron, Gadis Begal Pemancing Korban di Lumajang Akhinya Ditangkap Polisi
Baca juga: 6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Perempatan Pasar Pagotan Madiun, 1 Orang Meninggal di Lokasi